INFO GEMPA TERKINI



Imagery ©2010 TerraMetrics - Terms of Use


MARI MEMBANGUN TASIKMALAYA DALAM KERANGKA PROFESIONALISME DAN PEMBERDAYAAN

Selasa, 09 Maret 2010

KESUS YANKES TASIKMALAYA

VISI

‘ MEWUJUDKAN KUALITAS KEHIDUPAN KERJA YANG PROFESIONAL, PROPORSIONAL & BERDEDIKASI MENUJU TERCAPAINYA VISI DAN MISI DINKES KABUPATEN TASIKMALAYA 2010 ’

MISI

A. MANAGEMENT

DATABASE MANAGEMENT SYSTEM (DMS)

DECISION SUPPORT SYSTEM (DSS)

Penggunaan data menjadi informasi yang lengkap, akurat, relevan, dan update untuk

mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan (Tangible & Reliable)

B. OPPORTUNITY

Peningkatan motivasi & kepuasan kerja melalui Kepekaan memahami dan mamaknai peluang

atau kesempatan untuk diberdayakan dan dikembangkan menjadi program yang kreative dan

inovatif. IDEIE (Identification, Definiting, Evolves, and Implementation, Evaluation )

C. Learning Work & ENTERPREUNERSHIP

Mendorong pengembangan diri/SDM menjadi lebih mandiri, emphaty, responsif terhadap

elemen lingkungan/stakeholder yang berdampak langsung dalam peningkatan produktifitas

kerja ( Human Relation ).

Tugas Seksi Kesehatan Khusus:

a. penyusunan program kerja seksi kesehatan khusus.

b. melaksanakan penyiapan bahan pelayanan kesehatan haji

c. melaksanakan penyiapan bahan pelayanan kesehatan calon transmigran.

d. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelayanan kesehatan akibat bencana.

  1. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan pelayanan kesehatan khusus.
  2. melaksanakan pengelolaan data sarana kesehatan khusus.
  3. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, standarisasi Tenaga Kesehatan ( Kes Dasar & Rujukan )
  4. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan kesehatan khusus.
  5. melaksanakan pelayanan kesehatan berbasis sosial.
  6. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan asuhan keperawatan ( Kes Dasar & Rujukan )
  7. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kesehatan kerja.
  8. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kesehatan olah raga.
  9. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kesehatan mata.
  10. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan pengobatan tradisional.
  11. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kesehatan jiwa.
  12. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kesehatan gigi.
  13. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas seksi.
  14. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar