INFO GEMPA TERKINI



Imagery ©2010 TerraMetrics - Terms of Use


MARI MEMBANGUN TASIKMALAYA DALAM KERANGKA PROFESIONALISME DAN PEMBERDAYAAN

Selasa, 16 Maret 2010

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya dan lebih khusus lagi sebagai usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit kerja.

Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996, yang dimaksud dengan Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Tujuan dan sasaran Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu system keselamatan dan kesatuan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien , dan produktif .
Untuk pembuktian penerapan dan sejauh mana tingkat penerapan System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perusahaan dapat melakukan audit melalui badan audit yang ditunjuk pemerintah. Audit system manajemen K3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan system manajemen K3. Audit harus dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan. Frekwensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di tempat kerja. Hasil audit harus digunakanoleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.

Defenisi dari Kesakitan dan Kecelakaan Kerja dan Faktor penyebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah setiap kecelakaan yang misalnya terpotong, fraktur, terkilir, atau teramputasi, akibat dari kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan atau dari keterlibatan dalam sebuah kejadian di dalam lingkungan kerja. Kesakitan kerja adalah kondisi abnormal atau gangguan yang berbeda dengan kecelakaan kerja, yang disebabkan akibat terpapar factor-faktor lingkungan yang berhubungan dengan pekerjaan. Termasuk penyakit akut dan kronis atau penyakit yang mungkin disebabkan oleh terisap, terserap, termakan atau terjadinya kontak langsung dengan bahan racun atau bahan-bahan berbahaya.
Terlepas dari yang dilakukan oleh perusahaan dalam upaya peningatan keselamatan dan kesehatan kerja, yang secara opersional dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, perlu pula dilihat factor-faktor yang dapat meyebabkan kecelakaan kerja yang dapat dipakai sebagai kerangka acuan dalam merencanakan program kesehatan dan kecelakaan kerja.


Faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan kerja, yaitu:
1. Faktor manusia
2. Faktor peralatan kerja
3. Faktor lingkungan kerja.
Manusia atau pekerja tentu saja memiliki keterbatasan-keterbatasan, dalam arti bisa lelah, lalai, atau melakukan kesalahan-kesalahan, yang bisa disebabkan oleh berbagai persoalan pribadi atau keterampilan yang kurang dalam melakukan pekerjaan. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan harus melakukan pelatihan-pelatihan dalam melakukan pekerjaan secara baik, membuat pedoman pelaksanaan kerja secara tertulis, meningkatkan disiplin, melakukan pengawasan oleh atasan langsung, dan memberikan reward bagi yang mengikuti prosedur yang benar.
Peralatan kerja atau pelindung bisa rusak atau tidak memadai. Untuk itu perusahaan senantiasa harus memperhatikan kelayakan setiap peralatan yang dipakai dan melatih setiap pegawai untuk memahami karaktersitik setiap peralatan dan mekanisme kerja peralatan tersebut.
Lingkungan kerja bisa menjadi tempat kerja yang tidak aman, sumpek dan terlalu penuh, penerangan, ventilasi yang tidak memadai. Selain itu, iklim psikologis di antara para pekerja bisa kurang baik. Sehingga perusahaan harsus membangun teamwork yang baik melalui berbagai macam program. Shingga dapat dikatakan bahwa program K3 harus dilakukan melalui pendekatan system, yaitu membenahi keseluruhan elemen yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan kerja.
2.3. Kewajiban perusahaan dalam meningkatkan K3
Secara umum, kewajiban perusahaan dalam meningkatkan keselamatan kerja, yaitu:
1. Memelihara tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
2. Mematuhi semua standard an syarat kerja.
3. Mencatat semua peristiwa kecelakaan yang tejadi yang berkaitan dengan keselamatan kerja.
Yang dilakukan perusahaan tentunya sesuai dengan situasi yang dihadapi perusahaan, dikaitkan dengan factor-faktor keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, dana yang dimiliki, sumber daya manusia yang dimiliki, jenis pekerjaan, dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Secara spesifik kewajiban tersebut diatur dalam undang-undang, yang di suatu negara dapat berbeda-beda dengan negara lain.
Bagaimana penerapan K3 di Indonesia dan di Negara maju (USA)?
Di Indonesia , setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan mempunyai potensi bahaya atau dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem manjemen K3. Sistem manjemen K3 wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha, dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
Dalam pasal 86 UU No.13 Tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Kebijakan K3 adalah suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani pengusaha atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan. Komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan operasional.
Kebijakan K3 dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang selanjutnya harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh tenaga kerja, pemasok, dan pelanggan. Kebijakan K3 bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam rangka peningkatan kinerja K3.
K3 diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1970 yang berlaku tanggal 12 Januari 1970. Dalam pasal 3 ayat 1, yaitu:
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f. Memberilan alat perlindungan diri pada pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar, atau radiasi, suara, dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik atau psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
i. Memperoleh penerangan yang cukup sesuai.
j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik. Dst
Pemerintah Indonesia merumuskan pedoman system manajemen K3 yang dituangkan dalam peraturan pemerintah No. Per.05/MEN/1996 tentang system manjemen system keselamatan dan kesehatan kerja yang pada intinya menyatakan:
1. Tujuan dan sasaran system manajemen K3 yaitu u ntuk menciptakan suatu system keselamatan dan kesehatan kerja di temapt kerja yang melibatkan manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi untuk mencegah, mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan menciptakan tempat kerja yang efisien dan efektif (Pasal 1).
2. Dalam rangka mencapai tujuan di atas, pasal 4 mengatakan bahwa perusahaan wajib:
a. Menetapkan kebijakan K3 dan adanya komitmen terhadap penerapan system manajemen K3.
b. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan sasaran penerapan K3.
c. Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme dan pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran K3.
d. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
e. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan system manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatakn kinerja K3.
3. Selanjutnya Undang-undang tersebut mengemukakan pedoman penerapan system manajemen K3 yang pada intinya merumuskan berbagai aspek yang berkaitan dengan : Komitmen manjemen terhadap K3, pelembagaan K3 di perusahaan, strategi, pelaksanaan, pengevaluasiaan, pengadministrasian, dan beberapa aspek yang tekait dalam upaya perbaikan dan pencapaian tujuan, program sebagai pedoman pelaksanaan, sebagaiman tertuang dalam lampiran 1: Per Menaker kerja No: Per.05/MEN/1996 tanggal 12 Desember 1996.
Sejalan dengan upaya untuk melaksanakan PP No. 4 Tahun1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), khususnya pasal 2 ayat 4 yang telah diubah melalui PP No. 14 Tahun 83 tahun 2000 tentang perubahan PP No. 14 tahun 1993, maka perusahaan dapat menyelenggarakan sendiri program Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar.
Penerapan K3 di USA
Di USA, majikan, serikat pekerja, pegawai, dan pemerintah memiliki ketertarikan yang besar dalam hal kesehatan dan keselamatan yang dihubungkan dengan tempat kerja. Jumlah kecelakaan kerja, kesakitan, dan kematian , ternyata mengejutkan. Menurut Dewan Keamanan nasional US, setiap dua jam dalam hari kerja terjadi kejadian yang fatal dan kecelakaan yang melemahkan terjadi setiap dua detik. Biaya kecelakaan industri dalam perekonomian US diperkirakan sekitar $120,7 milyar per tahun.
Organisasi menengah (50-100 pekerja) memiliki angka kejadian yang sangat tinggi dibandingkan dengan perusahaan kecil dan besar. Ini mungkin akibat dari ketidakmampuan perusahaan menengah memberikan program keselamatan yang luas atau tidak dapat dengan seksama mengawasi para pekerja mereka. Kondisi kerja yang seringkali tidak dapat dicegah dan terjadi kecelakaan serius, sehingga para pekerja membutuhkan manajemen untuk melaksanakan perlindungan.
The Occupational Safety and health Administration Act (OSHA)
Osha di didirikan pada tahun 1970 oleh US Departmen of Labor. Di bentuk untuk mengurangi penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Misi resmi OSHA adalah melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja di US dengan melibatkan majikan dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Tujuan OSHA adalah melaksanakan:
1. Dukungan kepada Majikan dan pekerja untuk mengurangi bahaya di tempat kerja dan mengimplementasikan atau memajukan program kesehatan dan keselamatan yang ada atau dengan program baru.
2. Menyediakan untuk penelitian mengenai kesehatan dan keselamatan kerja untuk pengembangan cara-cara inovatif yang berhubungan dengan masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Membina ‘separate but dependent responsibilities and rights’ untuk majikan dan pekerja untuk mencapai kondisi kesehatan dan keselamatan yang lebih baik.
4. Menjaga sistem laporan dan pelaporan untuk memonitor angka kesakitan dan kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
5. Mengadakan program pelatihan untuk meningkatkan jumlah dan kemampuan personel kesehatan dan keselamatan kerja.
6. Pengembangan standar wajib kesehatan dan keselamatan kerja dan pelaksanaannya secara efektif.
7. Menyediakan pengembangan, analisis, evaluasi, dan mengesahkan program-program resmi kesehatan dan keselamatan kerja.
Program-program untuk mengurangi kecelakaan kerja dapat dibagi menjadi empat bagian umum, yaitu: Personnel selection, pelatihan bagi pekerja, program insentif, perundang-undangan dan peratura keselamatan. Keempat program tersebut telah terpenehi pada 50 prinsip kunci untuk Budaya Keamanan Total (total safety culture), di antaranya yaitu:
1. Keamanan harus menjadi penggerak dari dalam, bukan dari luar.
2. Perubahan budaya menjadi wajib bagi orang untuk mengerti semua prinsip dan bagaimana mengiplementasikannya.
3. Budaya Keamanan Total mewajibkan perhatian yang terus-menerus terhadap tiga bidang: lingkungan, tingkahlaku, dan pribadi.
4. Program insentif keselamatan harus difokuskan pada proses daripada hasil akhir.
5. Dll (Dr. Geller has 50 principle)
Masalah-masalah terkini di USAyang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan, seperti AIDS, drugs, merokok, dan kekerasan di tempat kerja

KESIMPULAN
Dalam hubungan industrial, dikenal ada 2 jenis tuntutan buruh, yaitu tuntutan normative dan tuntutan nonnormatif. Salah satu tuntutan buruh yang bersifat normative adalah penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja. Tuntutan normative lainnya yaitu: upah minimum, upah lembur, cuti haid, cuti hamil, cuti tahunan, jaminan social tenaga kerja, dsb. Sedangkan yang termasuk tuntutan nonnormatif meliputi kenaikan upah, uang makan, uang transport, kepentingan keluarga, perbaikan menu makanan, tempat ibadah, pakaian kerja, THR, bonus, dsb.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya dan lebih khusus lagi sebagai usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit kerja.
Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan masalah penting yang tidak sederhana di Indonesia dan US.

DAFTAR PUSTAKA
Cosmas batubara,DR. Hubungan Industrial. Sekolah Tinggi manajemen (PPM). Jakarta. 2008
Marihot Tua Efendi H,Drs. Manajemen Sumber Daya Manusia. Grasindo.Jakarta. 2002
B ssiwanto Satrohadiwirjo,DR. Manajemen tenaga Kerja Indonesia. Bumi Aksara.Jakarta. 2002
Susan M Stewart. Employee Health and Safety. McGraw-Hill Irwin. New York. 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar