INFO GEMPA TERKINI



Imagery ©2010 TerraMetrics - Terms of Use


MARI MEMBANGUN TASIKMALAYA DALAM KERANGKA PROFESIONALISME DAN PEMBERDAYAAN

Kamis, 25 Maret 2010

PENDAFTARAN CALON TKHI/PPIH 2010


dapat di buka melalui www.tkhi.depkes.go.id/tkhi

Pusat Kesehatan Haji
Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI
Prosedur Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2010
1. Mengisi Formulir Registrasi Online yang terdiri dari 5 langkah :
• Tahap 1 : Persetujuan Mematuhi Persyaratan
• Tahap 2 : Mengisi Data Utama Formulir
• Tahap 3 : Melengkapi Data Identitas dan Pekerjaan
• Tahap 4 : Konfirmasi Data
• Tahap 5 : Cetak Bukti Registrasi
2. Mempersiapkan kelengkapan Berkas Pendaftaran :
a) Bukti Registrasi Online ( Print Out Hasil Pengisian Formulir Registrasi ) yang ditandatangani oleh
Pemohon di atas Materai dan ditandatangani oleh atasan langsung.
b) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c) Fotokopi ijazah dilegalisir oleh atasan langsung
d) Fotokopi Sertifikat Keahlian atau Surat Referensi Kemampuan yg dilegalisir Atasan
(Sertifikat keahlian yang dibutuhkan dapat dilihat pada pengumuman aspek penilaian)
e) Fotokopi Surat Nikah
f) Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Izin Praktek (SIP) Bagi Dokter atau
Fotokopi SIKP (Surat Izin Kerja Perawat) Bagi Perawat
g) Surat Izin Suami & Materai (untuk petugas wanita yang sudah menikah)
h) Surat Keterangan Prestasi & Disiplin Kerja dari Atasan
i) Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau RS Pemerintah
j) Surat Keterangan Tidak Hamil (untuk petugas wanita)
k) Surat Pernyataan Tidak Memahrami Petugas Kesehatan Haji Lainnya
l) Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau RS Pemerintah.
3. Mengirimkan Berkas Pendaftaran ke alamat :

Kepala Pusat Kesehatan Haji
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
Gedung Baru Kementrian Kesehatan Lantai 7
Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kapling No.4-9
Jakarta Pusat

Kamis, 18 Maret 2010

TINJAUAN MASALAH KESEHATAN AKIBAT BENCANA

Bencana merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bahkan sangat akrab dengan telinga masyarakat kita. Bencana adalah suatu kejadian yang mengganggu upaya kegiatan hidup sehari-hari. Gangguan tersebut umumnya datang secara mendadak, tidak pernah terpikirkan sebelumnya dan akibatnya sangat mengerikan. Kata bencana juga memberikan pengertian adanya korban jiwa, kematian atau cidera serta gangguan terhadap kesehatan manusia. Selain manusia yang menjadi korban, juga kemungkinan terjadinya kehilangan harta benda, kerusakan bangunan serta fasilitas layanan masyarakat seperti putusnya aliran listrik, rusaknya jaringan komunikasi dan rusaknya sarana kesehatan. Kejadian bencana juga sangat berkaitan erat dengan perlunya penyediaan penampungan, makanan, pakaian, obat-obatan bagi masyarakat yang terlanda bencana terutama bila terjadi pengungsian ketempat yang lebih aman untuk
sementara waktu.

Melihat hal-hal yang erat kaitannya dengan kata bencana, maka bencana menurut Undang Undang No. 24 Tahun 2007 dapat diartikan suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh factor alam dan/atau factor nonalam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Secara garis besar bencana dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori yaitu
bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemic, dan wabah penyakit. Sedangkan bencana social adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik social antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.

Bila dilihat dari faktor geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Indonesia
merupakan negara yang wilayahnya rawan terhadap bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial. Secara geografis, Indonesia rawan terhadap bencana gempa bumi maupun tsunami karena wilayahnya terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik di dunia, yaitu lempeng benua Asia dan benua Australia, serta lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.

Selain itu Indonesia rawan terhadap bencana letusan gunung api, mengingat
Indonesia memiliki 129 gunung berapi aktif yang dapat meletus kapan saja. Curah hujan yang ekstrem, perbukitan dengan lereng sedang hingga terjal, dengan jenis tanah lolos air tinggi dan kurangnya vegetasi berakar kuat dan dalam juga merupakan faktor-faktor kerentanan lainnya terhadap bencana banjir maupun gerakan/tanah longsor. Selain itu, dari aspek demografis, keanekaragaman ras, budaya, dan agama sering menjadi pemicu konflik sosialyang terjadi di Indonesia.

Selasa, 16 Maret 2010

PRIA TERPENDEK DI DUNIA MENINGGAL


Pria terpendek di dunia, He Pingping dari China yang hanya 74 Cm tingginya, meninggal pada usia 21 tahun karena tampaknya komplikasi penyakit jantung, buku Guinness World Record mengumumkan.

He, yang menderita bentuk kekerdilan primordial dan diakui sebagai pemegang rekor dunia pada 2008, meninggal Sabtu (13/3/2010) di Roma, tempat ia mengambil bagian dalam pertunjukan TV.

"Untuk seorang pria kecil seperti itu, ia telah membuat pengaruh sangat besar di sekeliling dunia," Craig Glenday, redaktur pelaksana Guinness World Records yang bermarkas di Inggris, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Ia lahir di wilayah Inner Mongolia di bagian utara China pada 1988. Menurut BBC, ia dibawa ke rumah sakit dua pekan lalu setelah menderita keluhan di dada. Guinness mengumumkan kematianya pada Senin malam.

Ia adalah perokok terus-menerus dan keluarganya mengatakan ia berhenti tumbuh setelah berusia 18 tahun.

Sumber> Beijing, Kompas.com

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya dan lebih khusus lagi sebagai usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit kerja.

Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996, yang dimaksud dengan Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Tujuan dan sasaran Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu system keselamatan dan kesatuan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien , dan produktif .
Untuk pembuktian penerapan dan sejauh mana tingkat penerapan System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perusahaan dapat melakukan audit melalui badan audit yang ditunjuk pemerintah. Audit system manajemen K3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan system manajemen K3. Audit harus dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan. Frekwensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di tempat kerja. Hasil audit harus digunakanoleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.

Defenisi dari Kesakitan dan Kecelakaan Kerja dan Faktor penyebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah setiap kecelakaan yang misalnya terpotong, fraktur, terkilir, atau teramputasi, akibat dari kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan atau dari keterlibatan dalam sebuah kejadian di dalam lingkungan kerja. Kesakitan kerja adalah kondisi abnormal atau gangguan yang berbeda dengan kecelakaan kerja, yang disebabkan akibat terpapar factor-faktor lingkungan yang berhubungan dengan pekerjaan. Termasuk penyakit akut dan kronis atau penyakit yang mungkin disebabkan oleh terisap, terserap, termakan atau terjadinya kontak langsung dengan bahan racun atau bahan-bahan berbahaya.
Terlepas dari yang dilakukan oleh perusahaan dalam upaya peningatan keselamatan dan kesehatan kerja, yang secara opersional dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, perlu pula dilihat factor-faktor yang dapat meyebabkan kecelakaan kerja yang dapat dipakai sebagai kerangka acuan dalam merencanakan program kesehatan dan kecelakaan kerja.


Faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan kerja, yaitu:
1. Faktor manusia
2. Faktor peralatan kerja
3. Faktor lingkungan kerja.
Manusia atau pekerja tentu saja memiliki keterbatasan-keterbatasan, dalam arti bisa lelah, lalai, atau melakukan kesalahan-kesalahan, yang bisa disebabkan oleh berbagai persoalan pribadi atau keterampilan yang kurang dalam melakukan pekerjaan. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan harus melakukan pelatihan-pelatihan dalam melakukan pekerjaan secara baik, membuat pedoman pelaksanaan kerja secara tertulis, meningkatkan disiplin, melakukan pengawasan oleh atasan langsung, dan memberikan reward bagi yang mengikuti prosedur yang benar.
Peralatan kerja atau pelindung bisa rusak atau tidak memadai. Untuk itu perusahaan senantiasa harus memperhatikan kelayakan setiap peralatan yang dipakai dan melatih setiap pegawai untuk memahami karaktersitik setiap peralatan dan mekanisme kerja peralatan tersebut.
Lingkungan kerja bisa menjadi tempat kerja yang tidak aman, sumpek dan terlalu penuh, penerangan, ventilasi yang tidak memadai. Selain itu, iklim psikologis di antara para pekerja bisa kurang baik. Sehingga perusahaan harsus membangun teamwork yang baik melalui berbagai macam program. Shingga dapat dikatakan bahwa program K3 harus dilakukan melalui pendekatan system, yaitu membenahi keseluruhan elemen yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan kerja.
2.3. Kewajiban perusahaan dalam meningkatkan K3
Secara umum, kewajiban perusahaan dalam meningkatkan keselamatan kerja, yaitu:
1. Memelihara tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
2. Mematuhi semua standard an syarat kerja.
3. Mencatat semua peristiwa kecelakaan yang tejadi yang berkaitan dengan keselamatan kerja.
Yang dilakukan perusahaan tentunya sesuai dengan situasi yang dihadapi perusahaan, dikaitkan dengan factor-faktor keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, dana yang dimiliki, sumber daya manusia yang dimiliki, jenis pekerjaan, dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Secara spesifik kewajiban tersebut diatur dalam undang-undang, yang di suatu negara dapat berbeda-beda dengan negara lain.
Bagaimana penerapan K3 di Indonesia dan di Negara maju (USA)?
Di Indonesia , setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan mempunyai potensi bahaya atau dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem manjemen K3. Sistem manjemen K3 wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha, dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
Dalam pasal 86 UU No.13 Tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Kebijakan K3 adalah suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani pengusaha atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan. Komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan operasional.
Kebijakan K3 dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang selanjutnya harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh tenaga kerja, pemasok, dan pelanggan. Kebijakan K3 bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam rangka peningkatan kinerja K3.
K3 diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1970 yang berlaku tanggal 12 Januari 1970. Dalam pasal 3 ayat 1, yaitu:
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f. Memberilan alat perlindungan diri pada pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar, atau radiasi, suara, dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik atau psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
i. Memperoleh penerangan yang cukup sesuai.
j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik. Dst
Pemerintah Indonesia merumuskan pedoman system manajemen K3 yang dituangkan dalam peraturan pemerintah No. Per.05/MEN/1996 tentang system manjemen system keselamatan dan kesehatan kerja yang pada intinya menyatakan:
1. Tujuan dan sasaran system manajemen K3 yaitu u ntuk menciptakan suatu system keselamatan dan kesehatan kerja di temapt kerja yang melibatkan manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi untuk mencegah, mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan menciptakan tempat kerja yang efisien dan efektif (Pasal 1).
2. Dalam rangka mencapai tujuan di atas, pasal 4 mengatakan bahwa perusahaan wajib:
a. Menetapkan kebijakan K3 dan adanya komitmen terhadap penerapan system manajemen K3.
b. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan sasaran penerapan K3.
c. Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme dan pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran K3.
d. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
e. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan system manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatakn kinerja K3.
3. Selanjutnya Undang-undang tersebut mengemukakan pedoman penerapan system manajemen K3 yang pada intinya merumuskan berbagai aspek yang berkaitan dengan : Komitmen manjemen terhadap K3, pelembagaan K3 di perusahaan, strategi, pelaksanaan, pengevaluasiaan, pengadministrasian, dan beberapa aspek yang tekait dalam upaya perbaikan dan pencapaian tujuan, program sebagai pedoman pelaksanaan, sebagaiman tertuang dalam lampiran 1: Per Menaker kerja No: Per.05/MEN/1996 tanggal 12 Desember 1996.
Sejalan dengan upaya untuk melaksanakan PP No. 4 Tahun1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), khususnya pasal 2 ayat 4 yang telah diubah melalui PP No. 14 Tahun 83 tahun 2000 tentang perubahan PP No. 14 tahun 1993, maka perusahaan dapat menyelenggarakan sendiri program Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar.
Penerapan K3 di USA
Di USA, majikan, serikat pekerja, pegawai, dan pemerintah memiliki ketertarikan yang besar dalam hal kesehatan dan keselamatan yang dihubungkan dengan tempat kerja. Jumlah kecelakaan kerja, kesakitan, dan kematian , ternyata mengejutkan. Menurut Dewan Keamanan nasional US, setiap dua jam dalam hari kerja terjadi kejadian yang fatal dan kecelakaan yang melemahkan terjadi setiap dua detik. Biaya kecelakaan industri dalam perekonomian US diperkirakan sekitar $120,7 milyar per tahun.
Organisasi menengah (50-100 pekerja) memiliki angka kejadian yang sangat tinggi dibandingkan dengan perusahaan kecil dan besar. Ini mungkin akibat dari ketidakmampuan perusahaan menengah memberikan program keselamatan yang luas atau tidak dapat dengan seksama mengawasi para pekerja mereka. Kondisi kerja yang seringkali tidak dapat dicegah dan terjadi kecelakaan serius, sehingga para pekerja membutuhkan manajemen untuk melaksanakan perlindungan.
The Occupational Safety and health Administration Act (OSHA)
Osha di didirikan pada tahun 1970 oleh US Departmen of Labor. Di bentuk untuk mengurangi penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Misi resmi OSHA adalah melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja di US dengan melibatkan majikan dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Tujuan OSHA adalah melaksanakan:
1. Dukungan kepada Majikan dan pekerja untuk mengurangi bahaya di tempat kerja dan mengimplementasikan atau memajukan program kesehatan dan keselamatan yang ada atau dengan program baru.
2. Menyediakan untuk penelitian mengenai kesehatan dan keselamatan kerja untuk pengembangan cara-cara inovatif yang berhubungan dengan masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Membina ‘separate but dependent responsibilities and rights’ untuk majikan dan pekerja untuk mencapai kondisi kesehatan dan keselamatan yang lebih baik.
4. Menjaga sistem laporan dan pelaporan untuk memonitor angka kesakitan dan kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
5. Mengadakan program pelatihan untuk meningkatkan jumlah dan kemampuan personel kesehatan dan keselamatan kerja.
6. Pengembangan standar wajib kesehatan dan keselamatan kerja dan pelaksanaannya secara efektif.
7. Menyediakan pengembangan, analisis, evaluasi, dan mengesahkan program-program resmi kesehatan dan keselamatan kerja.
Program-program untuk mengurangi kecelakaan kerja dapat dibagi menjadi empat bagian umum, yaitu: Personnel selection, pelatihan bagi pekerja, program insentif, perundang-undangan dan peratura keselamatan. Keempat program tersebut telah terpenehi pada 50 prinsip kunci untuk Budaya Keamanan Total (total safety culture), di antaranya yaitu:
1. Keamanan harus menjadi penggerak dari dalam, bukan dari luar.
2. Perubahan budaya menjadi wajib bagi orang untuk mengerti semua prinsip dan bagaimana mengiplementasikannya.
3. Budaya Keamanan Total mewajibkan perhatian yang terus-menerus terhadap tiga bidang: lingkungan, tingkahlaku, dan pribadi.
4. Program insentif keselamatan harus difokuskan pada proses daripada hasil akhir.
5. Dll (Dr. Geller has 50 principle)
Masalah-masalah terkini di USAyang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan, seperti AIDS, drugs, merokok, dan kekerasan di tempat kerja

KESIMPULAN
Dalam hubungan industrial, dikenal ada 2 jenis tuntutan buruh, yaitu tuntutan normative dan tuntutan nonnormatif. Salah satu tuntutan buruh yang bersifat normative adalah penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja. Tuntutan normative lainnya yaitu: upah minimum, upah lembur, cuti haid, cuti hamil, cuti tahunan, jaminan social tenaga kerja, dsb. Sedangkan yang termasuk tuntutan nonnormatif meliputi kenaikan upah, uang makan, uang transport, kepentingan keluarga, perbaikan menu makanan, tempat ibadah, pakaian kerja, THR, bonus, dsb.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya dan lebih khusus lagi sebagai usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit kerja.
Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan masalah penting yang tidak sederhana di Indonesia dan US.

DAFTAR PUSTAKA
Cosmas batubara,DR. Hubungan Industrial. Sekolah Tinggi manajemen (PPM). Jakarta. 2008
Marihot Tua Efendi H,Drs. Manajemen Sumber Daya Manusia. Grasindo.Jakarta. 2002
B ssiwanto Satrohadiwirjo,DR. Manajemen tenaga Kerja Indonesia. Bumi Aksara.Jakarta. 2002
Susan M Stewart. Employee Health and Safety. McGraw-Hill Irwin. New York. 2007

Senin, 15 Maret 2010

RAPAT KOORDINASI DINKES TASIKMALAYA

Hari ini, Senin tanggal 15 Maret 2010 di Tingkat Dinas Kesehatan diadakan rapat koordinasi tingkat kabupaten.

Dalam acara tersebut hadri: Bapak Kepala Dinkes Tasikmalaya, Bapak Sekdin yang baru, Para Kepala Bidang, Para Kepala Seksi, dan seluruh Kepala Puskesmas Di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Pada sambutan dan pengarahan Kepala Dinas disampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan penempatan pejabat baru di lingkungan Dinkes, penjelasan mengenai PKH, dan lainnya.

Seksi Kesus sendiri juga menyampaikan beberapa hal, yaitu:
1. Launching Emai, Facebook,dan Web log Kesehatan Khusus.
2. Informasi awal tentang perubahan pelayanan Kesehatan haji tahun 2010 berdasarkan
KepMenkes Ri tahun 2008.
3. Informasi awal pelaksanaan operasi Katarak dan Bibir sumbing.
4. Hasil kegiatan di Lombok pada Bulan Oktober 2010 dan Rencana Pertemuan di batam
pada awal april 2010.

Sumber: Kesus Yankes Dinkeskab Tasikmalaya

Minggu, 14 Maret 2010

RECENT PAIN MANAGEMENT OF THE KNEE PAIN

PAIN:
Definition :
unpleasant sensory and emotional experience associated with actual or potential tissue damage or described in term of such damage
Symptom :
- what is the cause
- what is underlying disease
MANAGEMENT, RECENT?
Treatment of pain without treating the underlying disease not reasonable à the pain will coming back
We have to know the cause in order to treat properly
what is the recent management of pain?
Standard Of Pain Management:
New standard : scoring system in 2001
Record pain as fifth vital sign
Interdisciplinary management with needs of assessment.
- Patient’s right to pain assessment
- monitor pain intervention responses
- Provide pain management educations
Patient’s Rights:
- Patient’s has the rights to appropriate assessment and management of pain
- The patient’s right to pain management is respected and supported
- Patient are involved in all aspects of their care including pain management
The Role Of Physician (US):
Comprehensive care:
1. Diagnosis à starting point, most important
2. Treatment
3. Side effect of treatment
4. Co-morbid conditions
5. Drug interaction
6. To refer if needed
7. Education of the patients
Conclusion:
1. Treatment must be causal
2. Conservative and operative may be needed
3. Evaluate the case individualy

Sumber: Fachry Ambia Tandjung. Dicky Mulyadi : disampaikan pada seminar Nyeri Muskuloskeletal di Tasikmalaya pada Tanggal 6 Maret 2010.

Kamis, 11 Maret 2010

MASALAH KESEHATAN JIWA

1. Hasil survei keswa Dinkes bekerjasama dg BPS (2001) di Kab Sumedang &Kab Subang:
34 - 40% pddk menderita ggn keswa.
2. Hasil Case finding di 24 Kab/Kota di Jabar(2002): 36,7% pengunjung puskesmas
menderita ggn mental emosional.
3. Tahun 2003, case finding kesehatan jiwa ibu hamil dan menyusui diperoleh hasil 27%
mengalami gangguan kesehatan jiwa

SURVEY WHO ( TAHUN 2005 ) :
50.000 orang Indonesia melakukan bunuh diri/per tahun atau 1.500 orang per hari. PENYEBAB : PENGANGGURAN /KEMISKINAN YANG TINGGI sementara biaya pendidikan, kesehatan dan kehidupan sehari-hari meningkat (Depkes 9 Mei 2008) .

Case finding anak sekolah di 6 SMP perkotaan dan pedesaan di Karawang tahun 2007: 42% memikirkan ingin bunuh diri.

Laporan RSJ Cimahi dan RSJ Bandung sampai September Tahun 2007 : Kasus yang ada cenderung meningkat 10%– 20 % setiap tahunnya.

LIT BNN - UI/BPS : Jumlah korban penyalahgunaan Narkoba di Indonesia sekitar *1,5 % dari Jumlah Penduduk dengan kisaran antara 2,6 hingga 3,2 juta jiwa * Usia pertama kali pakai : 15 - 25 Thn *Biaya u/ beli narkoba mencapai 11,4 Triliun Rupiah *Korban Meninggal 15.000 Org/Thn *50% penderita gangguan jiwa adalah pecandu narkoba, dan *50% pecandu narkoba mengalami gangguan jiwa.

GLOBAL AIDS ALLIANCE FOR TASIKMALAYA

Dear Staf/Kesehatan Khusus Yankes Tasikmalaya

March is Women's History Month - together let's make some history for women worldwide. Be sure to follow GAA on twitter @c2epa and check out our blog to find out what you can do to make violence against women history. Below please find a collection of fact sheets, press and an action that can help make violence history.
Take Action

The International Violence Against Women Act (I-VAWA) has been introduced in the Senate and the House of Representatives. The bill, which was also introduced in the House and the Senate during the last Congress, has been reintroduced by 25 Senators and by 25 Representatives from both sides of the aisle. We now have a new opportunity to build support for the I-VAWA and make a difference in millions of women's lives.

Violence against women is a human rights violation and a worldwide pandemic - approximately 1 out of every 3 women worldwide has been beaten, coerced into sex, or otherwise abused in her lifetime increasing her exposure to HIV/AIDS. I-VAWA supports innovative approaches to ending violence against women globally by promoting services for survivors, holding perpetrators accountable and challenging public attitudes that condone such violence.

Show your support for the original cosponsoring Senators and Representatives commitment to women's rights by urging your Senator and/or Representative to cosponsor International Violence Against Women Act. Begin reaching out now - ask your Senator and/or Representative to cosponsor I-VAWA. Take action at: http://www.globalaidsalliance.org/page/speakout/IVAWAIntroductio.

Look at what the passage of I-VAWA would mean to women around the world:

* Increased efforts to prevent violence against women during conflict and in humanitarian settings
* Legal reform and commitment to finding perpetrators and bringing them to justice
* Strengthened capacity of women's organizations to help survivors
* Increased opportunities for women, free from violence, to seek testing or treatment for HIV/AIDS
* Expanded economic and educational opportunities that would help women who are abused flee their abuser or reduce their risk for sexual exploitation

Speak out against the horrors women suffer around the world. Urge your Senator and/or Representative to cosponsor International Violence against Women Act. Take action now at http://www.globalaidsalliance.org/page/speakout/IVAWAIntroductio.
Press, Blogs, and Multimedia

* UN project launches campaign focusing on women, CNN, March 8, 2010
* Empowering Women: Taking the Fight Global, The Huffington Post, March 8, 2010
* Three Proven Steps to Advance the World's Women, on International Women's Day, The New York Times, March 8, 2010
* Strength from Women, The Armenian Weekly, March 8, 2010
* Violence against women demands action, The Baltimore Sun, February 19, 2010
* US lawmakers target global violence against women, AFP, February 4, 2010
* International Violence Against Women Act Reintroduced in Congress, Ms. Magazine, February 4, 2010
* International Violence Against Women Act Addresses the War Against Women, RH Reality Check, February 4, 2010
* Protection for women a top foreign policy priority, Politico, February 4, 2010
* Let's End Violence against Women, YouTube, October 1, 2009

Fact Sheets

* International Violence Against Women Act
* Violence Against Women and Girls and HIV/AIDS

Thanks for all you do,

Mary Peterson
Global AIDS Alliance


To support GAA's work, please click here to make a secure online donation.
Did a friend forward this message to you? Please consider joining GAA's Action Network yourself. Just click here to sign up!
This email message was sent to kesusyankestasikmalaya@yahoo.com/insepar_foundation@yahoo.com. To unsubscribe, please click here.

Rabu, 10 Maret 2010

TIPS MENGHADAPI GEMPA

1. LANGKAH-LANGKAH PENYELAMATAN SAAT TERJADI GEMPA

1. Tetap tenang dan tidak panik.
2. Segera berlindung di bawah meja/ranjang, kusen pintu dan gunakan pelindung
kepala.
3. Segera matikan peralatan yang menggunakan tenaga listrik, gas, kompor dan
lampu, untuk menghindari bahaya kebakaran.
4. Membunyikan tanda bahaya (sirene atau tanda lainnya).
5. Arahkan pengunjung keluar gedung melalui pintu dan tangga darurat.
6. Jangan mempergunakan lift.
7. Lakukan evakuasi pasien dan korban lainnya. Catatan : Waspada terhadap
terjadinya bencana susulan !!! (Tsunami, banjir, kebakaran dan lain-lain).

2. TIPS MENGAHADAPI TSUNAMI DI DARATAN

* Tetap tenang dan tidak panik.

* Ikuti instruksi/petunjuk dari petugas yang berwenang (polisi, hansip atau
petugas lain)

* Jauhi tempat-tempat rendah dan segera pergi menuju tempat yang lebih tinggi.

* Bila Anda berada di rumah, pastikan seluruh keluarga Anda mengetahui adanya
ancaman bahaya ini dan segera pergi menuju tempat yang aman.

* Bila Anda berada di pantai atau di dekat lautan dan merasakan adanya gempa
bumi, segera pergi ke lokasi yang lebih tinggi. JANGAN menunggu sampai
peringatan tsunami di umumkan.

* Bila Anda berada di hotel atau gedung tinggi yang terletak di tempat yang
rendah, segera berlari ke bagian atas hotel/gedung.

3. MENGHADAPI ANGIN PUTING BELIUNG

SEBELUM DATANGNYA ANGIN

1. Dengar dan simaklah siaran radio atau televisi menyangkut prakiraan terkini
cuaca setempat
2. Waspadalah terhadap perubahan cuaca
3. Waspadalah terhadap angin topan yang mendekat.
4. Waspadalah terhadap tanda tanda bahaya sebagai berikut:
1. Langit gelap, sering berwarna kehijauan.
2. Hujan es dengan butiran besar
3. Awan rendah, hitam, besar, seringkali bergerak berputar
4. Suara keras seperti bunyi kereta api cepat
5. Bersiaplah untuk ke tempat perlindungan ( bunker ) bila ada angin topan
mendekat

PADA SAAT DATANGNYA ANGIN

1. Bila dalam keadaan bahaya segeralah ke tempat perlindungan ( bunker )
2. Jika anda berada di dalam bangunan seperti rumah, gedung perkantoran, sekolah,
rumah sakit, pabrik, pusat perbelanjaan, gedung pencakar langit, maka yang
anda harus lakukan adalah segera menuju ke ruangan yang telah dipersiapkan
untuk menghadapi keadaan tersebut seperti sebuah ruangan yang dianggap paling
aman, basement, ruangan anti badai, atau di tingkat lantai yang paling bawah.
Bila tidak terdapat basement, segeralah ke tengah tengah ruangan pada lantai
terbawah, jauhilah sudut sudut ruangan, jendela, pintu, dan dinding terluar
bangunan. Semakin banyak sekat dinding antara diri anda dengan dinding terluar
gedung semakin aman. Berlindunglah di bawah meja gunakan lengan anda untuk
melindungi kepala dan leher anda. Jangan pernah membuka jendela.
3. Jika anda berada di dalam kendaraan bermobil, segeralah hentikan dan
tinggalkan, kendaraan anda serta carilah tempat perlindungan yang terdekat
seperti yang telah disebutkan di atas.
4. Jika anda berada di luar ruangan dan jauh dari tempat perlindungan, maka yang
anda harus lakukan adalah sebagai berikut:
1. Tiaraplah pada tempat yang serendah mungkin, saluran air terdekat atau
sejenisnya sambil tetap melindungi kepala dan leher dengan menggunakan
lengan anda
2. Jangan berlindung di bawah jembatan, jalan layang, atau sejenisnya. Anda
akan lebih aman tiarap pada tempat yang datar dan rendah
3. Jangan pernah melarikan diri dari angin puting beliung dengan
menggunakan kendaraan bermobil bila di daerah yang berpenduduk padat
atau yang bangunannya banyak. Segera tinggalkan kendaraan anda untuk
mencari tempat perlindungan terdekat.
4. Hati hati terhadap benda benda yang diterbangkan angin puting beliung.
Hal ini dapat menyebabkan kematian dan cedera serius

Sumber : FEMA ( Federal Emergency Management Agency )
4. TIPS MENGHADAPI BANJIR

SEBELUM BANJIR

* Kerja bakti membersihkan saluran air

* Melaksanakan kegiatan 3M (Menguras, Menutup dan Menimbun) benda-benda yang
dapat menjadi sarang nyamuk

* Membuang sampah pada tempatnya

* Menyediakan bak penyimpanan air bersih

SAAT BANJIR

* Evakuasi keluarga ketempat yang lebih tinggi

* Matikan peralatan listrik/sumber listrik

* Amankan barang-barang berharga dan dokumen penting ke tempat yang aman

* Ikut mendirikan tenda pengungsian, pembuatan dapur umum

* Terlibat dalam pendistribusian bantuan

* Mengusulkan untuk mendirikan pos kesehatan

* Menggunakan air bersih dengan efisien

Sesudah Banjir

* Membersihkan tempat tinggal dan lingkungan rumah

* Melakukan pembrantasan sarang nyamuk ( PSN )

* Terlibat dalam kaporitisasi sumur gali
* Terlibat dalam perbaikan jamban dan saluran pembuangan air limbah (SPAL)

5. TIPS MENGHADAPI BAHAYA LETUSAN GUNUNG API

SEBELUM LETUSAN:

1. Cari tahu tentang system pengamanan di komunitas daerah masing-masing serta
bagan alur keadaan darurat
2. Waspadai mengenai bahaya yang menyertai letusan gunungapi yaitu :
- Lahar dan banjir bandang
- Longsor dan hujan batu (material gunung api)
- Gempa bumi
- Hujan abu dan hujan asam
- Tsunami
3. Lakukan rencana evakuasi
- Apabila anda tinggal di daerah rawan bencana gunung api,
harus ingat route mana yang aman untuk dilalui.
- Bentuk komunitas bahaya bencana gunungapi
- Apabila anggota keluarga tidak berkumpul ketika terjadi letusan (misalnya
yang dewasa sedang bekerja dan anak-anak sedang sekolah) usahakan untuk
berkumpul dalam keluarga jangan terpisah.
- Mintalah keluarga yang tinggal berjauhan untuk saling mengontak sebagai
‘hubungan keluarga’ sebab sehabis terjadi bencana biasanya lebih mudah untuk
kontak jarak jauh.
Tiap anggota keluarga usahakan untuk mengetahui nama, alamat dan nomor
telepon anggota keluarga yang lain.
4. Buatlah persediaan perlengkapan darurat seperti :
- Batere/ senter dan extra batu batere
- Obat-obatan untuk pertolongan pertama
- Makanan dan air minum untuk keadaan darurat.
- Pembuka kaleng
- Masker debu
- Sepatu
- Pakailah kacamata dan gunakan masker apabila terjadi hujan abu.
5. Hubungi pihak-pihak yang berwenang mengenai penanggulangan bencana.
6. Walaupun tampaknya lebih aman untuk tinggal di dalam rumah sampai gunungapi
berhenti meletus, tapi apabila anda tinggal di daerah rawan bahaya gunungapi
akan sangat berbahaya. Patuhi instruksi yang berwenang dan lakukan secepatnya

SELAMA LETUSAN:

1. Ikuti perintah pengungsian yang diperintahkan oleh yang berwenang.
2. Hindari melewati searah dengan arah angin dan sungai-sungai yang berhulu di puncak gunung yang sedang meletus.
3. Apabila terjebak di dalam ruangan/ rumah :
- Tutup seluruh jendela, pintu-pintu masuk dan lubang /keran
- Letakkan seluruh mesin ke dalam garasi atau tempat yang tertutup.
- Bawa binatang atau hewan peliharaan lainnya ke dalam ruang yang terlindung
4. Apabila berada di ruang terbuka:
- Cari ruang perlindungan .
- Apabila terjadi hujan batu, lindungi kepala dengan posisi melingkar seperti bola.
- Apabila terjebak dekat suatu aliran, hati-hati terhadap adanya aliran lahar.Cari tempat
yang lebih tinggi terutama
- Lindungi diri anda dari hujan
- Kenakan pakaian kemeja lengan panjang dan celana
- Gunakan kacamata untuk melindungi mata anda
- Gunakan masker debu atau gunakan kain/ sapu tangan untuk melindungi pernapasan
anda
- Matikan mesin mobil atau kendaraan lainnya kalau mendengar adanya aliran lahar
5. Hindari daerah bahaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah/ lembaga yang berwenang/lihat peta daerah bahaya gunung api
6. Akibat letusan gunungapi bisa dirasakan berkilo meter jauhnya dari gunung api yang sedang meletus. Aliran lahar dan banjir bandang, kebakaran hutan bahkan aliran awan panas yang mematikan dapat mengenai anda yang bahkan tidak melihat ketika gunung api meletus. Hindari lembah-lembah sungai dan daerah yang rendah. Mencoba mendekati gunung api yang sedang meletus merupakan ide yang dapat membawa maut.
7. Apabila anda melihat permukaan aliran air sungai naik cepat-cepat cari daerah yang lebih tinggi. Apabila aliran lahar melewati jembatan jauhi jembatan tersebut. Aliran lahar memiliki daya kekuatan yang besar , membentuk aliran yang mengandung lumpur dan bahan gunung api lainnya yang dapat bergerak dengan kecepatan 30-60 kilometer perjam. Awan panas yang mengandung debu gunungapi dapat membakar tumbuhan yang dilaluinya dengan amat cepat. Dengarkan berita dari radio atau televisi mengenai situasi terakhir bahaya letusan gunung api

PASCA LETUSAN:

1. Apabila mungkin, hindari daerah-daerah zona hujan abu.
2. Apabila berada di luar ruangan:
- Tutup mulut dan hidung anda. Debu gunungapi dapat mengiritasi system pernapasan
anda.
- Gunakan kacamata untuk melindungi mata anda.
- Lindungi kulit anda dari iritasi akibat debu gunungapi.
- Bersihkan atap dari hujan debu gunungapi
- Hujan debu yang menutupi atap sangat berat dan dapat mengakibatkan runtuhnya atap bangunan. Hati-hati ketika bekerja di atap bangunan rumah.
3. Hindari mengendarai kendaraan di daerah hujan abu yang lebat.
4. Mengendarai kendaraan mengakibatkan debu tersedot dan dapat merusak mesin kendaraan tersebut.
5. Apabila anda punya penyakit pernapasan, hindari sedapat mungkin kontak dengan debu gunung api.
6. Tinggallah di dalam rumah sampai keadaan dinyatakan aman di luar rumah.
7. Ingat untuk membantu tetangga yang mungkin membutuhkan pertolongan seperti orang tua, orang yang cacat fisik, anak-anak yang tidak memiliki orang tua dan sebagainya

6. TIPS MENGAHADAPI TSUNAMI DI LAUTAN

* Informasikan pada penumpang kapal untuk tetap tenang dan tidak panik.
* Bila Anda berada di kapal yang besar di lautan dan mendengar adanya peringatan akan terjadinya tsunami, segera informasikan kepada nakhoda kapal untuk gerakkan kapal Anda menuju air yang lebih dalam. Jangan kembali ke pelabuhan karena Tsunami dapat menyebabkan perubahan yang cepat pada ketinggian air dan bahaya yang tak terduga di pelabuhan.
* Mengingatkan pada nakhoda kapal untuk selalu melakukan kontak dengan pihak otoritas pelabuhan untuk mendapatkan arahan mengenai pergerakan kapal. Dapat kembali ke pelabuhan bila kondisi pelabuhan cukup aman untuk navigasi dan berlabuh

* Namun bila Anda berada di dalam kapal yang kecil, segera menuju dermaga dan berlari menuju tempat yang tinggi merupakan satu-satunya pilihan, karena gelombang tsunami akan dengan mudah menghancurkan kapal-kapal kecil.

Sumber: PPK DEPKES RI

Selasa, 09 Maret 2010

Struktur Hubungan Keluarga

Dalam struktur hubungan keluarga, sepasang suami istri biasanya memilih tiga struktur berikut ini, yaitu:

1. Struktur Komplementer

Disebut juga pola keluarga tradisional. Pada struktur ini ada du pihak yang menjalankan peran yang tidak sama. Masing-masing menekankan ketidaksamaan itu. Setiap pihak tidak bisa hidup tanpa kehadiran pihak lain. Struktur ini bertentangan dengan asumsi sebagian orang yang mengatakan bahwa keluarga itu akan baik apabila kedua belah pihak, suami istri, mempunyai banyak kesamaan, similarity. Dlam struktur komplementer, kesamaan justru merusak hubungan suami istri. Misalnya dua-duanya sama-sama pendiam, atau sama-sama pemarah. Tentu kelaurga seperti ini tidak akan damai. Walhasil, tidak betul anggapan bahwa keluarga yang memiliki banyak kesamaan relative stabil.

Dari sekian banyak penelitian ditemukan bahwa struktur keluarga yang terjamin stabilitasnya adalah struktur keluarga tradisional, struktur komplementer. Suami misalnya sebagai pencari nafkah, istri berperan sebagai pengurus rumah tangga yang memelihara dan membimbing anak-anak. Istri sangat membutuhkan suami, seperti juga suami sangat membutuhkan istrinya.

Struktur keluarga seperti ini juga mendapatkan kritik juga karena salah satu karakteristik komplementer ialah adanya hubungan kekuasaan yang tidak seimbang. Ada power relationshiop yang tidak seimbang. Biasaya suami memiliki lebih banyak kekuasaan ketimbang istri. Struktur komplementer juga memiliki kelemahan dibalik kestabilannya, yaitu tampak apabila keluarga ini dipisahkan secara tiba-tiba. Mereka akan mengalami kesulitan. Sebagai contoh apabila salah satunya meninggal atau terpisahkan, maka sulit bagi pihak lainnya u ntuk memperoleh keseimbangan psikologi kembali karena telah tercipta saling ketergantungan emosional yang sangat kuat.

2. Struktur Simetris

Disebut juga struktur keluarga modern. Suami istri memasuki pernikahan seperti sebuah kontrak, dan mereke merumuskan kontrak itu secara tertulis. Diantara keduanya ada power yang seimbang. Keduanya bisa memutuskan kehendaknya sendiri, bebas dalam kemandirian. Di sini unsure otonomi lebih dominan daripada unsure relationship. Masing-masing mempunyai kehidupan sendiri dan mereka diikat oleh sebuah kerjasama yang disebut sebagai kontrak keluarga. Semuanya bisa mengejar karier sesuai keinginannya.

Struktur simetris cendering tidak stabil, bahkan biasanya tidak tahan terhadap guncangan yang terjadi pada kehidupan keluarga. Misalnya ketika menghadapi persoalan besar di lingkungan keluarga, masing-masing pihak cenderung menyelesaikan persoalan itu sendiri-sendiri.

3. Struktur Paralel

Gabungan struktur komplementer dan simetris.

Sumber: sq for kids, Prof. Dr. Jalaluddin Rakhmat, M.Sc

KESUS YANKES TASIKMALAYA

VISI

‘ MEWUJUDKAN KUALITAS KEHIDUPAN KERJA YANG PROFESIONAL, PROPORSIONAL & BERDEDIKASI MENUJU TERCAPAINYA VISI DAN MISI DINKES KABUPATEN TASIKMALAYA 2010 ’

MISI

A. MANAGEMENT

DATABASE MANAGEMENT SYSTEM (DMS)

DECISION SUPPORT SYSTEM (DSS)

Penggunaan data menjadi informasi yang lengkap, akurat, relevan, dan update untuk

mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan (Tangible & Reliable)

B. OPPORTUNITY

Peningkatan motivasi & kepuasan kerja melalui Kepekaan memahami dan mamaknai peluang

atau kesempatan untuk diberdayakan dan dikembangkan menjadi program yang kreative dan

inovatif. IDEIE (Identification, Definiting, Evolves, and Implementation, Evaluation )

C. Learning Work & ENTERPREUNERSHIP

Mendorong pengembangan diri/SDM menjadi lebih mandiri, emphaty, responsif terhadap

elemen lingkungan/stakeholder yang berdampak langsung dalam peningkatan produktifitas

kerja ( Human Relation ).

Tugas Seksi Kesehatan Khusus:

a. penyusunan program kerja seksi kesehatan khusus.

b. melaksanakan penyiapan bahan pelayanan kesehatan haji

c. melaksanakan penyiapan bahan pelayanan kesehatan calon transmigran.

d. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelayanan kesehatan akibat bencana.

  1. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan pelayanan kesehatan khusus.
  2. melaksanakan pengelolaan data sarana kesehatan khusus.
  3. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, standarisasi Tenaga Kesehatan ( Kes Dasar & Rujukan )
  4. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan kesehatan khusus.
  5. melaksanakan pelayanan kesehatan berbasis sosial.
  6. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan asuhan keperawatan ( Kes Dasar & Rujukan )
  7. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kesehatan kerja.
  8. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kesehatan olah raga.
  9. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kesehatan mata.
  10. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan pengobatan tradisional.
  11. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kesehatan jiwa.
  12. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kesehatan gigi.
  13. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas seksi.
  14. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait.