INFO GEMPA TERKINI



Imagery ©2010 TerraMetrics - Terms of Use


MARI MEMBANGUN TASIKMALAYA DALAM KERANGKA PROFESIONALISME DAN PEMBERDAYAAN

Jumat, 16 April 2010

SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA (SIPKK-AB)


PENGERTIAN
Sistem Informasi
Kumpulan modul atau komponen yang dapat mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menganalisis, dan mendistribusikan informasi untuk tujuan tertentu (Turban et al, 1997)
Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana (SIPKK-AB)
Rangkaian kegiatan untuk menghasilkan informasi yang terkait dengan upaya penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana
LATAR BELAKANG
Utk penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana perlu di dukung oleh informasi cepat, tepat dan akurat. (Kesusyankestasikmalaya: plus UP DATE)

Utk mendapatkan informasi yang cepat, tepat, dan akurat perlu pengembangan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana (SIPKK-AB)
Pengelolaan data informasi terkait PKK-AB masih belum optimal
Pedoman SIPKK-AB berdasarkan Kepmenkes No. 064/Menkes/SK/II/2006
JENIS INFORMASI DAN WAKTU PENYAMPAIAN
Pra Bencana
Informasi yg dibutuhkan (dlm bentuk profil):
1. Gambaran umum wilayah
Peta rawan bencana
Aksesibilitas
Informasi bencana yg pernah terjadi
2. Upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan : sumber daya,
pengorganisasian, kegiatan dll
3. Upaya tanggap darurat dan pemulihan yang pernah dilakukan
4. Pengelolaan data dan informasi
5. Informasi dikumpulkan setahun sekali (Jan – April)Saat dan Pasca Bencana
Informasi Pada Awal Terjadinya Bencana
Informasi yang dibutuhkan pada awal terjadinya bencana (Form B-1 dan B-4) disampaikan segera setelah kejadian awal diketahui.
1. Informasi Penilaian Kebutuhan Cepat
Penilaian kebutuhan cepat penanggulangan krisis akibat bencana dilakukan segera setelah informasi awal diterima (Form B-2)
2. Informasi Perkembangan Kejadian
Dikumpulkan/diinformasikan setiap kali terjadi perkembangan informasi penanggulangan (Form B-3)
SUMBER INFORMASI
A. Pra Bencana
Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Instansi Terkait, Puskesmas
B. Pada saat dan pasca bencana
- Informasi pada awal kejadian bencana, bersumber dari: masyarakat, Sarana Pelayanan Kesehatan, Dinkes Prov/Kab/Kota, lintas sektor
- Informasi penilaian kebutuhan cepat dikumpulkan oleh Tim, bersumber dari : masyarakat, Sarana Pelayanan Kesehatan, Dinkes Prov/Kab/Kota, lintas sektor
- Informasi perkembangan kejadian bencana, bersumber dari ; institusi kesehatan di lokasi bencana (pusk, RS, Dinkes)

MEDIA PENYAMPAIAN INFORMASI
Telepon dan faksimili
Radio komunikasi (SSB, HT, dll)
Handphone (sms gate-way)
E-mail (ppkdepkes@yahoo.com)
On line melalui web-site
PENGORGANISASIAN
A. Puskesmas
Penanggung Jawab : Kepala Puskesmas
Pelaksana Teknis : Staf Puskesmas yg ditunjuk
Tenaga pelaksana teknis : minimal setingkat SMU yg memiliki
kemampuan dlm

pengelolaan data dan info
Sarana dan Prasarana : Memanfaatkan sarana info
dan komunikasi yg ada
Koordinasi : linsek, LSM, swasta potensial
B. Kab/Kota
Penanggung Jawab : Kadinkes
Pelaksana Teknis : unit kerja sesuai tupoksi
Tenaga pelaksana teknis : minimal setingkat D3 yg memiliki kemampuan dlm
pengelolaan data dan info
Sarana dan Prasarana : Memanfaatkan sarana info dan komunikasi
yang di daerah bencana kab/kota setempat
Koordinasi : linsek, LSM, swasta potensial
C. Provinsi
Penanggung Jawab : Kadinkes
Pelaksana Teknis : unit kerja sesuai tupoksi
Tenaga pelaksana teknis : minimal setingkat S1 yg memiliki
kemampuan dlm
pengelolaan data dan info
Sarana dan Prasarana : Memanfaatkan sarana info dan komunikasi
yg ada
Koordinasi : linsek, LSM, swasta potensial
D. Pusat
Penanggung Jawab : Kepala PPK
Pelaksana Teknis : unit kerja sesuai tupoksi
(Bidang Pemantauan dan Informasi)
Tenaga pelaksana teknis : minimal setingkat S1 yg memiliki
kemampuan dlm pengelolaan data dan info
Sarana dan Prasarana : Memanfaatkan sarana info dan komunikasi
yg ada
Koordinasi : linsek, LSM, swasta potensial

Permasalahan Pelaksanaan
- Blm semua jenis bencana yg terjadi tersedia informasinya (mis : kebakaran pemukiman, teror/konflik dll)
- Kadang informasi tersedia bila diminta (blm secara otomatis tersampaikan secara berjenjang)
- Masih ada petugas yang tdk bisa dihubungi setiap saat
- Informasi yang ada sering tdk lengkap
- Informasi kadang terlambat Permasalahan Pelaksanaan
- Sarana pengelolaan data informasi msh kurang (blm menjadi prioritas daerah)
- Adanya informasi yang “hilang” begitu ada pergantian pengelola program di daerah
- Masih minimnya daerah menyelenggarakan peningkatan kemampuan sdm pengelola data
informasi PKK-AB

UPAYA YANG DILAKUKAN
Sosialisasi program dan pedoman (prov/kab/kota)
Penyebarluasan buku pedoman
Penyusunan laporan : bulanan dan tahunan
Penyusunan profil PKK-AB (tahunan)
Penyusunan pedoman profil PKK-AB Kab/Kota

UPAYA YANG DILAKUKAN
1. Pengembangan web-site (www.ppk-depkes.org)
2. Pengembangan pelaporan on-line (http://202.70.136.91/sippk ≈ www.ppk-
depkes.go.id/sippk)
3. Pengembangan sms-gateway dng sistem GSM (no. 081385904444)
4. Penyediaan informasi dini gempa dan tsunami regional Medan, Makassar dan Manado
5. Pengadaan sarana komunikasi
6. Pengadaan pengelolaan data dan informasi
7. Pertemuan evaluasi

RANAH HUKUM KEGIATAN PENAGGULANGAN BENCANA
Salah satu prinsip penanggulangan bencana adalah cepat dan tepat
UU No. 24/2007 ps 27 ayat 3
Setiap org berkewajiban memberikan informasi yg benar kpd publik ttg penanggulangan bencana
PP No. 21/2008 ps 16 ayat 2 poin f
Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan terkait penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran protap tanggap darurat bencana dilakukan instansi/lembaga yg berwenang baik secara teknis maupun adm. dikoordinasikan oleh BNPB/BPBD
PP 21/2008 ps 22 ayat 2
Pengkajian secara cpt dan tpt utk menentukan kebutuhan dan tindakan yg tepat dlm PB pd saat tanggap darurat dilakukan oleh tim kaji cpt berdasarkan penugasan Kepala BNPB/BPBD sesuai dng kewenangannya
PP 21/2008 ps 27 ayat 1
Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB/BPBD sesuai dng lokasi dan tingkatan bencananya, meminta kpd instansi/lembaga terkait utk mengirimkan sdm, peralatan dan logistik ke lokasi bencana
PP 21/2008 ps 27 ayat 2
Berdasarkan permintaan, instansi/lembaga terkait, wajib segera mengirimkan dan memobilisasi
PP 21/2008 ps 27 ayat 3
Instansi/lembaga terkait menunjuk seorang pejabat sbg wakil yg diberi kewenangan utk mengambil keputusan
PP 21/2008 ps 47 ayat 1
Dlm status darurat Kepala BNPB/BPBD sesuai kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando utk memerintahkan sektor/lembaga dlm satu komando
PP 21/2008 ps 47 ayat 2
Kepala BNPB/BPBD menunjuk seorang pejabat sbg komandan penanganan darurat bencana
PP 21/2008 ps 47 ayat 3
Komandan penanganan darurat bencana berwenang mengendalikan para pejabat yg mewakili instansi/lembaga terkait
PP 21/2008 ps 48 ayat 1
Dlm status darurat, Komandan penanganan darurat bencana mengaktifkan dan meningkatkan pusdalops menjadi pos komando tanggap darurat bencana
PP 21/2008 ps 48 ayat 2
Pos komando berfungsi utk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana
PP 21/2008 ps 48 ayat 3
Pos komando merupakan institusi yg berwenang memberikan data dan informasi ttg penanganan tanggap darurat bencana
PP 21/2008 ps 60 dan 79
Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan oleh iinstansi/lembaga terkait yg dikoordinasikan oleh BNPB/BPBD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar