INFO GEMPA TERKINI



Imagery ©2010 TerraMetrics - Terms of Use


MARI MEMBANGUN TASIKMALAYA DALAM KERANGKA PROFESIONALISME DAN PEMBERDAYAAN

Selasa, 20 April 2010

PERTEMUAN SOSIALISASI DUKUNGAN PSIKOLOGIS AWAL (DPA) DI DAERAH RAWAN BENCANA


Rumah Sakit Jiwa Propinsi Jawa Barat mengadakan sosialisasi Dukungan Psikologis Awal di daerah bencana, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 April 2010 bertempat di Aula Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Dipilihnya Kabupaten Tasikmalaya sebagai tempat kegiatan tersebut karena Kabupaten Tasikmalaya termasuk daerah yang rawan bencana di Jawa Barat bersama-sama dengan daerah/Kabupaten  lainnya. Sehingga perlu dipersiapkan SDM yang bisa menangani  masalah psikologis tersebut.
Pertemuan di buka oleh Bapak dr.H.Tanto rachmanto, M.Kes mewakili Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Moderator dr.H.Syarhan dan Bapak Subagia, SKM,MM.Kes.

Pembicara dari RSJ ada 3 orang/Staf, yaitu: dr Meutia Laksminingrum, SpKJ, dra. Enok Komariah, M.Kes, dan dra Lismainar, Psi,M.Pd. , dalam kesempatan itu peserta adalah  sejumlah dokter, perawat (Petugas Kes.Jiwa), dan para Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Tasikmalaya.
DPA: Suatu cara untuk memberikan dukungan emosional dan membantu orang dari berbagai latar belakang (usia, etnik, budaya, dan sosek).
Materi yang dibicarakan adalah:
1. Dampak Psikologis bencana/Non Fisik
2. Diskusi Kasus
3. Penanganan /Dukungan Psikologis awal
4. DPA oleh keluarga, teman, relawan.
Kondisi yang diciptakan DPA:
1. Rasa Aman (safety)
2. Ketenangan & Kenyamanan
3. Sikap Positif
4. Harapan (Hopelfullness)

Dukungan psikologis awal biasanya dimulai pada minggu ke-2 pasca bencana dan ini terjadi biasanya setelah tanggap darurat. Pada saat inilah diperlukan DPA (Dukungan Psikologis Awal). Pelaksana DPA ini, paling baik adalah orang yang berada dekat dari korban, termasuk kelurga korban itu sendiri yang dianggap mampu sebagai motivator dalam lingkungannya.
Topik yang menarik juga adalah Perasaan Kehilangan (Loss), yang merupakan stimulan awal terjadinya gangguan psikologis awal. Dalam kegiatan tersebut setiap sesi di adakan telaah dan pembahasan kasus-kasus, rollplay, dan tanya jawab mengenai berbagai alasan atau wacana yang berkembang selama  pertemuan.
Insya Allah, pertemuan serupa akan digelar kembali utnuk membahas beberapa topik atau kajian yang belum diselesaikan dengan  peserta tetap yang ikut pada hari ini.
Sumber: Seksi Kesus

Jumat, 16 April 2010

SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN AKIBAT BENCANA (SIPKK-AB)


PENGERTIAN
Sistem Informasi
Kumpulan modul atau komponen yang dapat mengumpulkan, mengolah, menyimpan, menganalisis, dan mendistribusikan informasi untuk tujuan tertentu (Turban et al, 1997)
Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana (SIPKK-AB)
Rangkaian kegiatan untuk menghasilkan informasi yang terkait dengan upaya penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana
LATAR BELAKANG
Utk penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana perlu di dukung oleh informasi cepat, tepat dan akurat. (Kesusyankestasikmalaya: plus UP DATE)

Utk mendapatkan informasi yang cepat, tepat, dan akurat perlu pengembangan Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana (SIPKK-AB)
Pengelolaan data informasi terkait PKK-AB masih belum optimal
Pedoman SIPKK-AB berdasarkan Kepmenkes No. 064/Menkes/SK/II/2006
JENIS INFORMASI DAN WAKTU PENYAMPAIAN
Pra Bencana
Informasi yg dibutuhkan (dlm bentuk profil):
1. Gambaran umum wilayah
Peta rawan bencana
Aksesibilitas
Informasi bencana yg pernah terjadi
2. Upaya pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan : sumber daya,
pengorganisasian, kegiatan dll
3. Upaya tanggap darurat dan pemulihan yang pernah dilakukan
4. Pengelolaan data dan informasi
5. Informasi dikumpulkan setahun sekali (Jan – April)Saat dan Pasca Bencana
Informasi Pada Awal Terjadinya Bencana
Informasi yang dibutuhkan pada awal terjadinya bencana (Form B-1 dan B-4) disampaikan segera setelah kejadian awal diketahui.
1. Informasi Penilaian Kebutuhan Cepat
Penilaian kebutuhan cepat penanggulangan krisis akibat bencana dilakukan segera setelah informasi awal diterima (Form B-2)
2. Informasi Perkembangan Kejadian
Dikumpulkan/diinformasikan setiap kali terjadi perkembangan informasi penanggulangan (Form B-3)
SUMBER INFORMASI
A. Pra Bencana
Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Instansi Terkait, Puskesmas
B. Pada saat dan pasca bencana
- Informasi pada awal kejadian bencana, bersumber dari: masyarakat, Sarana Pelayanan Kesehatan, Dinkes Prov/Kab/Kota, lintas sektor
- Informasi penilaian kebutuhan cepat dikumpulkan oleh Tim, bersumber dari : masyarakat, Sarana Pelayanan Kesehatan, Dinkes Prov/Kab/Kota, lintas sektor
- Informasi perkembangan kejadian bencana, bersumber dari ; institusi kesehatan di lokasi bencana (pusk, RS, Dinkes)

MEDIA PENYAMPAIAN INFORMASI
Telepon dan faksimili
Radio komunikasi (SSB, HT, dll)
Handphone (sms gate-way)
E-mail (ppkdepkes@yahoo.com)
On line melalui web-site
PENGORGANISASIAN
A. Puskesmas
Penanggung Jawab : Kepala Puskesmas
Pelaksana Teknis : Staf Puskesmas yg ditunjuk
Tenaga pelaksana teknis : minimal setingkat SMU yg memiliki
kemampuan dlm

pengelolaan data dan info
Sarana dan Prasarana : Memanfaatkan sarana info
dan komunikasi yg ada
Koordinasi : linsek, LSM, swasta potensial
B. Kab/Kota
Penanggung Jawab : Kadinkes
Pelaksana Teknis : unit kerja sesuai tupoksi
Tenaga pelaksana teknis : minimal setingkat D3 yg memiliki kemampuan dlm
pengelolaan data dan info
Sarana dan Prasarana : Memanfaatkan sarana info dan komunikasi
yang di daerah bencana kab/kota setempat
Koordinasi : linsek, LSM, swasta potensial
C. Provinsi
Penanggung Jawab : Kadinkes
Pelaksana Teknis : unit kerja sesuai tupoksi
Tenaga pelaksana teknis : minimal setingkat S1 yg memiliki
kemampuan dlm
pengelolaan data dan info
Sarana dan Prasarana : Memanfaatkan sarana info dan komunikasi
yg ada
Koordinasi : linsek, LSM, swasta potensial
D. Pusat
Penanggung Jawab : Kepala PPK
Pelaksana Teknis : unit kerja sesuai tupoksi
(Bidang Pemantauan dan Informasi)
Tenaga pelaksana teknis : minimal setingkat S1 yg memiliki
kemampuan dlm pengelolaan data dan info
Sarana dan Prasarana : Memanfaatkan sarana info dan komunikasi
yg ada
Koordinasi : linsek, LSM, swasta potensial

Permasalahan Pelaksanaan
- Blm semua jenis bencana yg terjadi tersedia informasinya (mis : kebakaran pemukiman, teror/konflik dll)
- Kadang informasi tersedia bila diminta (blm secara otomatis tersampaikan secara berjenjang)
- Masih ada petugas yang tdk bisa dihubungi setiap saat
- Informasi yang ada sering tdk lengkap
- Informasi kadang terlambat Permasalahan Pelaksanaan
- Sarana pengelolaan data informasi msh kurang (blm menjadi prioritas daerah)
- Adanya informasi yang “hilang” begitu ada pergantian pengelola program di daerah
- Masih minimnya daerah menyelenggarakan peningkatan kemampuan sdm pengelola data
informasi PKK-AB

UPAYA YANG DILAKUKAN
Sosialisasi program dan pedoman (prov/kab/kota)
Penyebarluasan buku pedoman
Penyusunan laporan : bulanan dan tahunan
Penyusunan profil PKK-AB (tahunan)
Penyusunan pedoman profil PKK-AB Kab/Kota

UPAYA YANG DILAKUKAN
1. Pengembangan web-site (www.ppk-depkes.org)
2. Pengembangan pelaporan on-line (http://202.70.136.91/sippk ≈ www.ppk-
depkes.go.id/sippk)
3. Pengembangan sms-gateway dng sistem GSM (no. 081385904444)
4. Penyediaan informasi dini gempa dan tsunami regional Medan, Makassar dan Manado
5. Pengadaan sarana komunikasi
6. Pengadaan pengelolaan data dan informasi
7. Pertemuan evaluasi

RANAH HUKUM KEGIATAN PENAGGULANGAN BENCANA
Salah satu prinsip penanggulangan bencana adalah cepat dan tepat
UU No. 24/2007 ps 27 ayat 3
Setiap org berkewajiban memberikan informasi yg benar kpd publik ttg penanggulangan bencana
PP No. 21/2008 ps 16 ayat 2 poin f
Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan terkait penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran protap tanggap darurat bencana dilakukan instansi/lembaga yg berwenang baik secara teknis maupun adm. dikoordinasikan oleh BNPB/BPBD
PP 21/2008 ps 22 ayat 2
Pengkajian secara cpt dan tpt utk menentukan kebutuhan dan tindakan yg tepat dlm PB pd saat tanggap darurat dilakukan oleh tim kaji cpt berdasarkan penugasan Kepala BNPB/BPBD sesuai dng kewenangannya
PP 21/2008 ps 27 ayat 1
Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB/BPBD sesuai dng lokasi dan tingkatan bencananya, meminta kpd instansi/lembaga terkait utk mengirimkan sdm, peralatan dan logistik ke lokasi bencana
PP 21/2008 ps 27 ayat 2
Berdasarkan permintaan, instansi/lembaga terkait, wajib segera mengirimkan dan memobilisasi
PP 21/2008 ps 27 ayat 3
Instansi/lembaga terkait menunjuk seorang pejabat sbg wakil yg diberi kewenangan utk mengambil keputusan
PP 21/2008 ps 47 ayat 1
Dlm status darurat Kepala BNPB/BPBD sesuai kewenangannya mempunyai kemudahan akses berupa komando utk memerintahkan sektor/lembaga dlm satu komando
PP 21/2008 ps 47 ayat 2
Kepala BNPB/BPBD menunjuk seorang pejabat sbg komandan penanganan darurat bencana
PP 21/2008 ps 47 ayat 3
Komandan penanganan darurat bencana berwenang mengendalikan para pejabat yg mewakili instansi/lembaga terkait
PP 21/2008 ps 48 ayat 1
Dlm status darurat, Komandan penanganan darurat bencana mengaktifkan dan meningkatkan pusdalops menjadi pos komando tanggap darurat bencana
PP 21/2008 ps 48 ayat 2
Pos komando berfungsi utk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi penanganan tanggap darurat bencana
PP 21/2008 ps 48 ayat 3
Pos komando merupakan institusi yg berwenang memberikan data dan informasi ttg penanganan tanggap darurat bencana
PP 21/2008 ps 60 dan 79
Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dilaksanakan oleh iinstansi/lembaga terkait yg dikoordinasikan oleh BNPB/BPBD

Rabu, 14 April 2010

TASIKMALAYA DI TERJANG ANGIN PUTING BELIUNG

Tepatnya, pada hari Selasa tanggal 13 April 2010 angin puting beliung menerjang beberapa daerah warga di Kecamatan Tangjungjaya dan Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Akibat peristiwa tersebut ada 11 rumah warga yang mengalami rusak ringan hingga berat. Di Kecamatan Mangunreja ada 4 rumah yang rusak ringan. Di Kecamatan Tangjungjaya: kampung Babakan desa Margajaya Kecamatan Tanjungjaya ada 7 rumah yang mengalami kerusakan bahkan ada 1 rumah yang rusak berat, DI Kampung Cisonggon, Lembur Sumur, Pasar Sononon, Legok Pojok, Rancak sirem desa Cintaraja ada 216 rumah yang rusak ringan dan 4 rumah yang rusak berat.

Korban jiwa, Alhamdulillah tidak ada. Kepala Puskesmas Tanjungjaya Bapak Doni Sudrajat, SIP, telah menurunkan petugasnya dan melaksanakan pengobatan gratis terhadap sekitar 100 korban yang mengalami gangguan fisik dan mental.

Tim Penanggulangan Bencana Dinkes Kab. Tasikmalaya telah melakukan RHA dan melakukan koordinasi dengan Pusekesmas Mangunreja dan Puskesmas Tanjungjaya untuk melakukan kegiatan dalam rangka mengantisipasi dampak dari peristiwa tersebut. Termasuk menggiatkan kembali Early warning system (EWS) atau Sistem Peringatan Dini melalui sosialisasi terhadap masyarakat.

Untuk bahan/leaflet penyuluhan tentang bencana dapat di download melalui http://inseparfoundation.wordpress.com/bahanleaflet-untuk-sosialisasi-bencana

Kamis, 25 Maret 2010

PENDAFTARAN CALON TKHI/PPIH 2010


dapat di buka melalui www.tkhi.depkes.go.id/tkhi

Pusat Kesehatan Haji
Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI
Prosedur Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2010
1. Mengisi Formulir Registrasi Online yang terdiri dari 5 langkah :
• Tahap 1 : Persetujuan Mematuhi Persyaratan
• Tahap 2 : Mengisi Data Utama Formulir
• Tahap 3 : Melengkapi Data Identitas dan Pekerjaan
• Tahap 4 : Konfirmasi Data
• Tahap 5 : Cetak Bukti Registrasi
2. Mempersiapkan kelengkapan Berkas Pendaftaran :
a) Bukti Registrasi Online ( Print Out Hasil Pengisian Formulir Registrasi ) yang ditandatangani oleh
Pemohon di atas Materai dan ditandatangani oleh atasan langsung.
b) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c) Fotokopi ijazah dilegalisir oleh atasan langsung
d) Fotokopi Sertifikat Keahlian atau Surat Referensi Kemampuan yg dilegalisir Atasan
(Sertifikat keahlian yang dibutuhkan dapat dilihat pada pengumuman aspek penilaian)
e) Fotokopi Surat Nikah
f) Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Izin Praktek (SIP) Bagi Dokter atau
Fotokopi SIKP (Surat Izin Kerja Perawat) Bagi Perawat
g) Surat Izin Suami & Materai (untuk petugas wanita yang sudah menikah)
h) Surat Keterangan Prestasi & Disiplin Kerja dari Atasan
i) Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau RS Pemerintah
j) Surat Keterangan Tidak Hamil (untuk petugas wanita)
k) Surat Pernyataan Tidak Memahrami Petugas Kesehatan Haji Lainnya
l) Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau RS Pemerintah.
3. Mengirimkan Berkas Pendaftaran ke alamat :

Kepala Pusat Kesehatan Haji
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
Gedung Baru Kementrian Kesehatan Lantai 7
Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kapling No.4-9
Jakarta Pusat

Kamis, 18 Maret 2010

TINJAUAN MASALAH KESEHATAN AKIBAT BENCANA

Bencana merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bahkan sangat akrab dengan telinga masyarakat kita. Bencana adalah suatu kejadian yang mengganggu upaya kegiatan hidup sehari-hari. Gangguan tersebut umumnya datang secara mendadak, tidak pernah terpikirkan sebelumnya dan akibatnya sangat mengerikan. Kata bencana juga memberikan pengertian adanya korban jiwa, kematian atau cidera serta gangguan terhadap kesehatan manusia. Selain manusia yang menjadi korban, juga kemungkinan terjadinya kehilangan harta benda, kerusakan bangunan serta fasilitas layanan masyarakat seperti putusnya aliran listrik, rusaknya jaringan komunikasi dan rusaknya sarana kesehatan. Kejadian bencana juga sangat berkaitan erat dengan perlunya penyediaan penampungan, makanan, pakaian, obat-obatan bagi masyarakat yang terlanda bencana terutama bila terjadi pengungsian ketempat yang lebih aman untuk
sementara waktu.

Melihat hal-hal yang erat kaitannya dengan kata bencana, maka bencana menurut Undang Undang No. 24 Tahun 2007 dapat diartikan suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh factor alam dan/atau factor nonalam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Secara garis besar bencana dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori yaitu
bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemic, dan wabah penyakit. Sedangkan bencana social adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik social antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.

Bila dilihat dari faktor geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Indonesia
merupakan negara yang wilayahnya rawan terhadap bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial. Secara geografis, Indonesia rawan terhadap bencana gempa bumi maupun tsunami karena wilayahnya terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik di dunia, yaitu lempeng benua Asia dan benua Australia, serta lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.

Selain itu Indonesia rawan terhadap bencana letusan gunung api, mengingat
Indonesia memiliki 129 gunung berapi aktif yang dapat meletus kapan saja. Curah hujan yang ekstrem, perbukitan dengan lereng sedang hingga terjal, dengan jenis tanah lolos air tinggi dan kurangnya vegetasi berakar kuat dan dalam juga merupakan faktor-faktor kerentanan lainnya terhadap bencana banjir maupun gerakan/tanah longsor. Selain itu, dari aspek demografis, keanekaragaman ras, budaya, dan agama sering menjadi pemicu konflik sosialyang terjadi di Indonesia.

Selasa, 16 Maret 2010

PRIA TERPENDEK DI DUNIA MENINGGAL


Pria terpendek di dunia, He Pingping dari China yang hanya 74 Cm tingginya, meninggal pada usia 21 tahun karena tampaknya komplikasi penyakit jantung, buku Guinness World Record mengumumkan.

He, yang menderita bentuk kekerdilan primordial dan diakui sebagai pemegang rekor dunia pada 2008, meninggal Sabtu (13/3/2010) di Roma, tempat ia mengambil bagian dalam pertunjukan TV.

"Untuk seorang pria kecil seperti itu, ia telah membuat pengaruh sangat besar di sekeliling dunia," Craig Glenday, redaktur pelaksana Guinness World Records yang bermarkas di Inggris, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Ia lahir di wilayah Inner Mongolia di bagian utara China pada 1988. Menurut BBC, ia dibawa ke rumah sakit dua pekan lalu setelah menderita keluhan di dada. Guinness mengumumkan kematianya pada Senin malam.

Ia adalah perokok terus-menerus dan keluarganya mengatakan ia berhenti tumbuh setelah berusia 18 tahun.

Sumber> Beijing, Kompas.com

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya dan lebih khusus lagi sebagai usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit kerja.

Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996, yang dimaksud dengan Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Tujuan dan sasaran Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu system keselamatan dan kesatuan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien , dan produktif .
Untuk pembuktian penerapan dan sejauh mana tingkat penerapan System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perusahaan dapat melakukan audit melalui badan audit yang ditunjuk pemerintah. Audit system manajemen K3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan system manajemen K3. Audit harus dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan. Frekwensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di tempat kerja. Hasil audit harus digunakanoleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.

Defenisi dari Kesakitan dan Kecelakaan Kerja dan Faktor penyebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah setiap kecelakaan yang misalnya terpotong, fraktur, terkilir, atau teramputasi, akibat dari kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan atau dari keterlibatan dalam sebuah kejadian di dalam lingkungan kerja. Kesakitan kerja adalah kondisi abnormal atau gangguan yang berbeda dengan kecelakaan kerja, yang disebabkan akibat terpapar factor-faktor lingkungan yang berhubungan dengan pekerjaan. Termasuk penyakit akut dan kronis atau penyakit yang mungkin disebabkan oleh terisap, terserap, termakan atau terjadinya kontak langsung dengan bahan racun atau bahan-bahan berbahaya.
Terlepas dari yang dilakukan oleh perusahaan dalam upaya peningatan keselamatan dan kesehatan kerja, yang secara opersional dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, perlu pula dilihat factor-faktor yang dapat meyebabkan kecelakaan kerja yang dapat dipakai sebagai kerangka acuan dalam merencanakan program kesehatan dan kecelakaan kerja.


Faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan kerja, yaitu:
1. Faktor manusia
2. Faktor peralatan kerja
3. Faktor lingkungan kerja.
Manusia atau pekerja tentu saja memiliki keterbatasan-keterbatasan, dalam arti bisa lelah, lalai, atau melakukan kesalahan-kesalahan, yang bisa disebabkan oleh berbagai persoalan pribadi atau keterampilan yang kurang dalam melakukan pekerjaan. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan harus melakukan pelatihan-pelatihan dalam melakukan pekerjaan secara baik, membuat pedoman pelaksanaan kerja secara tertulis, meningkatkan disiplin, melakukan pengawasan oleh atasan langsung, dan memberikan reward bagi yang mengikuti prosedur yang benar.
Peralatan kerja atau pelindung bisa rusak atau tidak memadai. Untuk itu perusahaan senantiasa harus memperhatikan kelayakan setiap peralatan yang dipakai dan melatih setiap pegawai untuk memahami karaktersitik setiap peralatan dan mekanisme kerja peralatan tersebut.
Lingkungan kerja bisa menjadi tempat kerja yang tidak aman, sumpek dan terlalu penuh, penerangan, ventilasi yang tidak memadai. Selain itu, iklim psikologis di antara para pekerja bisa kurang baik. Sehingga perusahaan harsus membangun teamwork yang baik melalui berbagai macam program. Shingga dapat dikatakan bahwa program K3 harus dilakukan melalui pendekatan system, yaitu membenahi keseluruhan elemen yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan kerja.
2.3. Kewajiban perusahaan dalam meningkatkan K3
Secara umum, kewajiban perusahaan dalam meningkatkan keselamatan kerja, yaitu:
1. Memelihara tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
2. Mematuhi semua standard an syarat kerja.
3. Mencatat semua peristiwa kecelakaan yang tejadi yang berkaitan dengan keselamatan kerja.
Yang dilakukan perusahaan tentunya sesuai dengan situasi yang dihadapi perusahaan, dikaitkan dengan factor-faktor keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, dana yang dimiliki, sumber daya manusia yang dimiliki, jenis pekerjaan, dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Secara spesifik kewajiban tersebut diatur dalam undang-undang, yang di suatu negara dapat berbeda-beda dengan negara lain.
Bagaimana penerapan K3 di Indonesia dan di Negara maju (USA)?
Di Indonesia , setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan mempunyai potensi bahaya atau dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem manjemen K3. Sistem manjemen K3 wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha, dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
Dalam pasal 86 UU No.13 Tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Kebijakan K3 adalah suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani pengusaha atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan. Komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan operasional.
Kebijakan K3 dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang selanjutnya harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh tenaga kerja, pemasok, dan pelanggan. Kebijakan K3 bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam rangka peningkatan kinerja K3.
K3 diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1970 yang berlaku tanggal 12 Januari 1970. Dalam pasal 3 ayat 1, yaitu:
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f. Memberilan alat perlindungan diri pada pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar, atau radiasi, suara, dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik atau psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
i. Memperoleh penerangan yang cukup sesuai.
j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik. Dst
Pemerintah Indonesia merumuskan pedoman system manajemen K3 yang dituangkan dalam peraturan pemerintah No. Per.05/MEN/1996 tentang system manjemen system keselamatan dan kesehatan kerja yang pada intinya menyatakan:
1. Tujuan dan sasaran system manajemen K3 yaitu u ntuk menciptakan suatu system keselamatan dan kesehatan kerja di temapt kerja yang melibatkan manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi untuk mencegah, mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan menciptakan tempat kerja yang efisien dan efektif (Pasal 1).
2. Dalam rangka mencapai tujuan di atas, pasal 4 mengatakan bahwa perusahaan wajib:
a. Menetapkan kebijakan K3 dan adanya komitmen terhadap penerapan system manajemen K3.
b. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan sasaran penerapan K3.
c. Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme dan pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran K3.
d. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
e. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan system manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatakn kinerja K3.
3. Selanjutnya Undang-undang tersebut mengemukakan pedoman penerapan system manajemen K3 yang pada intinya merumuskan berbagai aspek yang berkaitan dengan : Komitmen manjemen terhadap K3, pelembagaan K3 di perusahaan, strategi, pelaksanaan, pengevaluasiaan, pengadministrasian, dan beberapa aspek yang tekait dalam upaya perbaikan dan pencapaian tujuan, program sebagai pedoman pelaksanaan, sebagaiman tertuang dalam lampiran 1: Per Menaker kerja No: Per.05/MEN/1996 tanggal 12 Desember 1996.
Sejalan dengan upaya untuk melaksanakan PP No. 4 Tahun1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), khususnya pasal 2 ayat 4 yang telah diubah melalui PP No. 14 Tahun 83 tahun 2000 tentang perubahan PP No. 14 tahun 1993, maka perusahaan dapat menyelenggarakan sendiri program Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar.
Penerapan K3 di USA
Di USA, majikan, serikat pekerja, pegawai, dan pemerintah memiliki ketertarikan yang besar dalam hal kesehatan dan keselamatan yang dihubungkan dengan tempat kerja. Jumlah kecelakaan kerja, kesakitan, dan kematian , ternyata mengejutkan. Menurut Dewan Keamanan nasional US, setiap dua jam dalam hari kerja terjadi kejadian yang fatal dan kecelakaan yang melemahkan terjadi setiap dua detik. Biaya kecelakaan industri dalam perekonomian US diperkirakan sekitar $120,7 milyar per tahun.
Organisasi menengah (50-100 pekerja) memiliki angka kejadian yang sangat tinggi dibandingkan dengan perusahaan kecil dan besar. Ini mungkin akibat dari ketidakmampuan perusahaan menengah memberikan program keselamatan yang luas atau tidak dapat dengan seksama mengawasi para pekerja mereka. Kondisi kerja yang seringkali tidak dapat dicegah dan terjadi kecelakaan serius, sehingga para pekerja membutuhkan manajemen untuk melaksanakan perlindungan.
The Occupational Safety and health Administration Act (OSHA)
Osha di didirikan pada tahun 1970 oleh US Departmen of Labor. Di bentuk untuk mengurangi penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Misi resmi OSHA adalah melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja di US dengan melibatkan majikan dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Tujuan OSHA adalah melaksanakan:
1. Dukungan kepada Majikan dan pekerja untuk mengurangi bahaya di tempat kerja dan mengimplementasikan atau memajukan program kesehatan dan keselamatan yang ada atau dengan program baru.
2. Menyediakan untuk penelitian mengenai kesehatan dan keselamatan kerja untuk pengembangan cara-cara inovatif yang berhubungan dengan masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Membina ‘separate but dependent responsibilities and rights’ untuk majikan dan pekerja untuk mencapai kondisi kesehatan dan keselamatan yang lebih baik.
4. Menjaga sistem laporan dan pelaporan untuk memonitor angka kesakitan dan kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
5. Mengadakan program pelatihan untuk meningkatkan jumlah dan kemampuan personel kesehatan dan keselamatan kerja.
6. Pengembangan standar wajib kesehatan dan keselamatan kerja dan pelaksanaannya secara efektif.
7. Menyediakan pengembangan, analisis, evaluasi, dan mengesahkan program-program resmi kesehatan dan keselamatan kerja.
Program-program untuk mengurangi kecelakaan kerja dapat dibagi menjadi empat bagian umum, yaitu: Personnel selection, pelatihan bagi pekerja, program insentif, perundang-undangan dan peratura keselamatan. Keempat program tersebut telah terpenehi pada 50 prinsip kunci untuk Budaya Keamanan Total (total safety culture), di antaranya yaitu:
1. Keamanan harus menjadi penggerak dari dalam, bukan dari luar.
2. Perubahan budaya menjadi wajib bagi orang untuk mengerti semua prinsip dan bagaimana mengiplementasikannya.
3. Budaya Keamanan Total mewajibkan perhatian yang terus-menerus terhadap tiga bidang: lingkungan, tingkahlaku, dan pribadi.
4. Program insentif keselamatan harus difokuskan pada proses daripada hasil akhir.
5. Dll (Dr. Geller has 50 principle)
Masalah-masalah terkini di USAyang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan, seperti AIDS, drugs, merokok, dan kekerasan di tempat kerja

KESIMPULAN
Dalam hubungan industrial, dikenal ada 2 jenis tuntutan buruh, yaitu tuntutan normative dan tuntutan nonnormatif. Salah satu tuntutan buruh yang bersifat normative adalah penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja. Tuntutan normative lainnya yaitu: upah minimum, upah lembur, cuti haid, cuti hamil, cuti tahunan, jaminan social tenaga kerja, dsb. Sedangkan yang termasuk tuntutan nonnormatif meliputi kenaikan upah, uang makan, uang transport, kepentingan keluarga, perbaikan menu makanan, tempat ibadah, pakaian kerja, THR, bonus, dsb.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya dan lebih khusus lagi sebagai usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit kerja.
Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan masalah penting yang tidak sederhana di Indonesia dan US.

DAFTAR PUSTAKA
Cosmas batubara,DR. Hubungan Industrial. Sekolah Tinggi manajemen (PPM). Jakarta. 2008
Marihot Tua Efendi H,Drs. Manajemen Sumber Daya Manusia. Grasindo.Jakarta. 2002
B ssiwanto Satrohadiwirjo,DR. Manajemen tenaga Kerja Indonesia. Bumi Aksara.Jakarta. 2002
Susan M Stewart. Employee Health and Safety. McGraw-Hill Irwin. New York. 2007