INFO GEMPA TERKINI



Imagery ©2010 TerraMetrics - Terms of Use


MARI MEMBANGUN TASIKMALAYA DALAM KERANGKA PROFESIONALISME DAN PEMBERDAYAAN

Kamis, 25 Maret 2010

PENDAFTARAN CALON TKHI/PPIH 2010


dapat di buka melalui www.tkhi.depkes.go.id/tkhi

Pusat Kesehatan Haji
Sekretariat Jenderal Kementrian Kesehatan RI
Prosedur Pendaftaran Petugas Kesehatan Haji 2010
1. Mengisi Formulir Registrasi Online yang terdiri dari 5 langkah :
• Tahap 1 : Persetujuan Mematuhi Persyaratan
• Tahap 2 : Mengisi Data Utama Formulir
• Tahap 3 : Melengkapi Data Identitas dan Pekerjaan
• Tahap 4 : Konfirmasi Data
• Tahap 5 : Cetak Bukti Registrasi
2. Mempersiapkan kelengkapan Berkas Pendaftaran :
a) Bukti Registrasi Online ( Print Out Hasil Pengisian Formulir Registrasi ) yang ditandatangani oleh
Pemohon di atas Materai dan ditandatangani oleh atasan langsung.
b) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c) Fotokopi ijazah dilegalisir oleh atasan langsung
d) Fotokopi Sertifikat Keahlian atau Surat Referensi Kemampuan yg dilegalisir Atasan
(Sertifikat keahlian yang dibutuhkan dapat dilihat pada pengumuman aspek penilaian)
e) Fotokopi Surat Nikah
f) Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR)/ Surat Izin Praktek (SIP) Bagi Dokter atau
Fotokopi SIKP (Surat Izin Kerja Perawat) Bagi Perawat
g) Surat Izin Suami & Materai (untuk petugas wanita yang sudah menikah)
h) Surat Keterangan Prestasi & Disiplin Kerja dari Atasan
i) Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau RS Pemerintah
j) Surat Keterangan Tidak Hamil (untuk petugas wanita)
k) Surat Pernyataan Tidak Memahrami Petugas Kesehatan Haji Lainnya
l) Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau RS Pemerintah.
3. Mengirimkan Berkas Pendaftaran ke alamat :

Kepala Pusat Kesehatan Haji
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
Gedung Baru Kementrian Kesehatan Lantai 7
Jl. HR Rasuna Said Blok X5 Kapling No.4-9
Jakarta Pusat

Kamis, 18 Maret 2010

TINJAUAN MASALAH KESEHATAN AKIBAT BENCANA

Bencana merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bahkan sangat akrab dengan telinga masyarakat kita. Bencana adalah suatu kejadian yang mengganggu upaya kegiatan hidup sehari-hari. Gangguan tersebut umumnya datang secara mendadak, tidak pernah terpikirkan sebelumnya dan akibatnya sangat mengerikan. Kata bencana juga memberikan pengertian adanya korban jiwa, kematian atau cidera serta gangguan terhadap kesehatan manusia. Selain manusia yang menjadi korban, juga kemungkinan terjadinya kehilangan harta benda, kerusakan bangunan serta fasilitas layanan masyarakat seperti putusnya aliran listrik, rusaknya jaringan komunikasi dan rusaknya sarana kesehatan. Kejadian bencana juga sangat berkaitan erat dengan perlunya penyediaan penampungan, makanan, pakaian, obat-obatan bagi masyarakat yang terlanda bencana terutama bila terjadi pengungsian ketempat yang lebih aman untuk
sementara waktu.

Melihat hal-hal yang erat kaitannya dengan kata bencana, maka bencana menurut Undang Undang No. 24 Tahun 2007 dapat diartikan suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh factor alam dan/atau factor nonalam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
Secara garis besar bencana dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori yaitu
bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemic, dan wabah penyakit. Sedangkan bencana social adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik social antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.

Bila dilihat dari faktor geografis, geologis, hidrologis dan demografis, Indonesia
merupakan negara yang wilayahnya rawan terhadap bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial. Secara geografis, Indonesia rawan terhadap bencana gempa bumi maupun tsunami karena wilayahnya terletak pada pertemuan empat lempeng tektonik di dunia, yaitu lempeng benua Asia dan benua Australia, serta lempeng Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.

Selain itu Indonesia rawan terhadap bencana letusan gunung api, mengingat
Indonesia memiliki 129 gunung berapi aktif yang dapat meletus kapan saja. Curah hujan yang ekstrem, perbukitan dengan lereng sedang hingga terjal, dengan jenis tanah lolos air tinggi dan kurangnya vegetasi berakar kuat dan dalam juga merupakan faktor-faktor kerentanan lainnya terhadap bencana banjir maupun gerakan/tanah longsor. Selain itu, dari aspek demografis, keanekaragaman ras, budaya, dan agama sering menjadi pemicu konflik sosialyang terjadi di Indonesia.

Selasa, 16 Maret 2010

PRIA TERPENDEK DI DUNIA MENINGGAL


Pria terpendek di dunia, He Pingping dari China yang hanya 74 Cm tingginya, meninggal pada usia 21 tahun karena tampaknya komplikasi penyakit jantung, buku Guinness World Record mengumumkan.

He, yang menderita bentuk kekerdilan primordial dan diakui sebagai pemegang rekor dunia pada 2008, meninggal Sabtu (13/3/2010) di Roma, tempat ia mengambil bagian dalam pertunjukan TV.

"Untuk seorang pria kecil seperti itu, ia telah membuat pengaruh sangat besar di sekeliling dunia," Craig Glenday, redaktur pelaksana Guinness World Records yang bermarkas di Inggris, mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Ia lahir di wilayah Inner Mongolia di bagian utara China pada 1988. Menurut BBC, ia dibawa ke rumah sakit dua pekan lalu setelah menderita keluhan di dada. Guinness mengumumkan kematianya pada Senin malam.

Ia adalah perokok terus-menerus dan keluarganya mengatakan ia berhenti tumbuh setelah berusia 18 tahun.

Sumber> Beijing, Kompas.com

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya dan lebih khusus lagi sebagai usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit kerja.

Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER.05/MEN/1996, yang dimaksud dengan Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Tujuan dan sasaran Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah menciptakan suatu system keselamatan dan kesatuan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi, dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien , dan produktif .
Untuk pembuktian penerapan dan sejauh mana tingkat penerapan System Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perusahaan dapat melakukan audit melalui badan audit yang ditunjuk pemerintah. Audit system manajemen K3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan system manajemen K3. Audit harus dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan. Frekwensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di tempat kerja. Hasil audit harus digunakanoleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.

Defenisi dari Kesakitan dan Kecelakaan Kerja dan Faktor penyebab Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah setiap kecelakaan yang misalnya terpotong, fraktur, terkilir, atau teramputasi, akibat dari kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan atau dari keterlibatan dalam sebuah kejadian di dalam lingkungan kerja. Kesakitan kerja adalah kondisi abnormal atau gangguan yang berbeda dengan kecelakaan kerja, yang disebabkan akibat terpapar factor-faktor lingkungan yang berhubungan dengan pekerjaan. Termasuk penyakit akut dan kronis atau penyakit yang mungkin disebabkan oleh terisap, terserap, termakan atau terjadinya kontak langsung dengan bahan racun atau bahan-bahan berbahaya.
Terlepas dari yang dilakukan oleh perusahaan dalam upaya peningatan keselamatan dan kesehatan kerja, yang secara opersional dapat berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, perlu pula dilihat factor-faktor yang dapat meyebabkan kecelakaan kerja yang dapat dipakai sebagai kerangka acuan dalam merencanakan program kesehatan dan kecelakaan kerja.


Faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan kerja, yaitu:
1. Faktor manusia
2. Faktor peralatan kerja
3. Faktor lingkungan kerja.
Manusia atau pekerja tentu saja memiliki keterbatasan-keterbatasan, dalam arti bisa lelah, lalai, atau melakukan kesalahan-kesalahan, yang bisa disebabkan oleh berbagai persoalan pribadi atau keterampilan yang kurang dalam melakukan pekerjaan. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan harus melakukan pelatihan-pelatihan dalam melakukan pekerjaan secara baik, membuat pedoman pelaksanaan kerja secara tertulis, meningkatkan disiplin, melakukan pengawasan oleh atasan langsung, dan memberikan reward bagi yang mengikuti prosedur yang benar.
Peralatan kerja atau pelindung bisa rusak atau tidak memadai. Untuk itu perusahaan senantiasa harus memperhatikan kelayakan setiap peralatan yang dipakai dan melatih setiap pegawai untuk memahami karaktersitik setiap peralatan dan mekanisme kerja peralatan tersebut.
Lingkungan kerja bisa menjadi tempat kerja yang tidak aman, sumpek dan terlalu penuh, penerangan, ventilasi yang tidak memadai. Selain itu, iklim psikologis di antara para pekerja bisa kurang baik. Sehingga perusahaan harsus membangun teamwork yang baik melalui berbagai macam program. Shingga dapat dikatakan bahwa program K3 harus dilakukan melalui pendekatan system, yaitu membenahi keseluruhan elemen yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan kerja.
2.3. Kewajiban perusahaan dalam meningkatkan K3
Secara umum, kewajiban perusahaan dalam meningkatkan keselamatan kerja, yaitu:
1. Memelihara tempat kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.
2. Mematuhi semua standard an syarat kerja.
3. Mencatat semua peristiwa kecelakaan yang tejadi yang berkaitan dengan keselamatan kerja.
Yang dilakukan perusahaan tentunya sesuai dengan situasi yang dihadapi perusahaan, dikaitkan dengan factor-faktor keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, dana yang dimiliki, sumber daya manusia yang dimiliki, jenis pekerjaan, dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Secara spesifik kewajiban tersebut diatur dalam undang-undang, yang di suatu negara dapat berbeda-beda dengan negara lain.
Bagaimana penerapan K3 di Indonesia dan di Negara maju (USA)?
Di Indonesia , setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan mempunyai potensi bahaya atau dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran, dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem manjemen K3. Sistem manjemen K3 wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha, dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
Dalam pasal 86 UU No.13 Tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Kebijakan K3 adalah suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani pengusaha atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan. Komitmen dan tekad melaksanakan K3, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan operasional.
Kebijakan K3 dibuat melalui proses konsultasi antara pengurus dan wakil tenaga kerja yang selanjutnya harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh tenaga kerja, pemasok, dan pelanggan. Kebijakan K3 bersifat dinamik dan selalu ditinjau ulang dalam rangka peningkatan kinerja K3.
K3 diatur dalam undang-undang Nomor 1 tahun 1970 yang berlaku tanggal 12 Januari 1970. Dalam pasal 3 ayat 1, yaitu:
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
b. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan.
f. Memberilan alat perlindungan diri pada pekerja.
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar, atau radiasi, suara, dan getaran.
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik atau psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
i. Memperoleh penerangan yang cukup sesuai.
j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik. Dst
Pemerintah Indonesia merumuskan pedoman system manajemen K3 yang dituangkan dalam peraturan pemerintah No. Per.05/MEN/1996 tentang system manjemen system keselamatan dan kesehatan kerja yang pada intinya menyatakan:
1. Tujuan dan sasaran system manajemen K3 yaitu u ntuk menciptakan suatu system keselamatan dan kesehatan kerja di temapt kerja yang melibatkan manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi untuk mencegah, mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan menciptakan tempat kerja yang efisien dan efektif (Pasal 1).
2. Dalam rangka mencapai tujuan di atas, pasal 4 mengatakan bahwa perusahaan wajib:
a. Menetapkan kebijakan K3 dan adanya komitmen terhadap penerapan system manajemen K3.
b. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan sasaran penerapan K3.
c. Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme dan pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran K3.
d. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
e. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan system manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatakn kinerja K3.
3. Selanjutnya Undang-undang tersebut mengemukakan pedoman penerapan system manajemen K3 yang pada intinya merumuskan berbagai aspek yang berkaitan dengan : Komitmen manjemen terhadap K3, pelembagaan K3 di perusahaan, strategi, pelaksanaan, pengevaluasiaan, pengadministrasian, dan beberapa aspek yang tekait dalam upaya perbaikan dan pencapaian tujuan, program sebagai pedoman pelaksanaan, sebagaiman tertuang dalam lampiran 1: Per Menaker kerja No: Per.05/MEN/1996 tanggal 12 Desember 1996.
Sejalan dengan upaya untuk melaksanakan PP No. 4 Tahun1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), khususnya pasal 2 ayat 4 yang telah diubah melalui PP No. 14 Tahun 83 tahun 2000 tentang perubahan PP No. 14 tahun 1993, maka perusahaan dapat menyelenggarakan sendiri program Pemeliharaan Kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar.
Penerapan K3 di USA
Di USA, majikan, serikat pekerja, pegawai, dan pemerintah memiliki ketertarikan yang besar dalam hal kesehatan dan keselamatan yang dihubungkan dengan tempat kerja. Jumlah kecelakaan kerja, kesakitan, dan kematian , ternyata mengejutkan. Menurut Dewan Keamanan nasional US, setiap dua jam dalam hari kerja terjadi kejadian yang fatal dan kecelakaan yang melemahkan terjadi setiap dua detik. Biaya kecelakaan industri dalam perekonomian US diperkirakan sekitar $120,7 milyar per tahun.
Organisasi menengah (50-100 pekerja) memiliki angka kejadian yang sangat tinggi dibandingkan dengan perusahaan kecil dan besar. Ini mungkin akibat dari ketidakmampuan perusahaan menengah memberikan program keselamatan yang luas atau tidak dapat dengan seksama mengawasi para pekerja mereka. Kondisi kerja yang seringkali tidak dapat dicegah dan terjadi kecelakaan serius, sehingga para pekerja membutuhkan manajemen untuk melaksanakan perlindungan.
The Occupational Safety and health Administration Act (OSHA)
Osha di didirikan pada tahun 1970 oleh US Departmen of Labor. Di bentuk untuk mengurangi penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Misi resmi OSHA adalah melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja di US dengan melibatkan majikan dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Tujuan OSHA adalah melaksanakan:
1. Dukungan kepada Majikan dan pekerja untuk mengurangi bahaya di tempat kerja dan mengimplementasikan atau memajukan program kesehatan dan keselamatan yang ada atau dengan program baru.
2. Menyediakan untuk penelitian mengenai kesehatan dan keselamatan kerja untuk pengembangan cara-cara inovatif yang berhubungan dengan masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Membina ‘separate but dependent responsibilities and rights’ untuk majikan dan pekerja untuk mencapai kondisi kesehatan dan keselamatan yang lebih baik.
4. Menjaga sistem laporan dan pelaporan untuk memonitor angka kesakitan dan kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
5. Mengadakan program pelatihan untuk meningkatkan jumlah dan kemampuan personel kesehatan dan keselamatan kerja.
6. Pengembangan standar wajib kesehatan dan keselamatan kerja dan pelaksanaannya secara efektif.
7. Menyediakan pengembangan, analisis, evaluasi, dan mengesahkan program-program resmi kesehatan dan keselamatan kerja.
Program-program untuk mengurangi kecelakaan kerja dapat dibagi menjadi empat bagian umum, yaitu: Personnel selection, pelatihan bagi pekerja, program insentif, perundang-undangan dan peratura keselamatan. Keempat program tersebut telah terpenehi pada 50 prinsip kunci untuk Budaya Keamanan Total (total safety culture), di antaranya yaitu:
1. Keamanan harus menjadi penggerak dari dalam, bukan dari luar.
2. Perubahan budaya menjadi wajib bagi orang untuk mengerti semua prinsip dan bagaimana mengiplementasikannya.
3. Budaya Keamanan Total mewajibkan perhatian yang terus-menerus terhadap tiga bidang: lingkungan, tingkahlaku, dan pribadi.
4. Program insentif keselamatan harus difokuskan pada proses daripada hasil akhir.
5. Dll (Dr. Geller has 50 principle)
Masalah-masalah terkini di USAyang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan, seperti AIDS, drugs, merokok, dan kekerasan di tempat kerja

KESIMPULAN
Dalam hubungan industrial, dikenal ada 2 jenis tuntutan buruh, yaitu tuntutan normative dan tuntutan nonnormatif. Salah satu tuntutan buruh yang bersifat normative adalah penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja. Tuntutan normative lainnya yaitu: upah minimum, upah lembur, cuti haid, cuti hamil, cuti tahunan, jaminan social tenaga kerja, dsb. Sedangkan yang termasuk tuntutan nonnormatif meliputi kenaikan upah, uang makan, uang transport, kepentingan keluarga, perbaikan menu makanan, tempat ibadah, pakaian kerja, THR, bonus, dsb.
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya dan lebih khusus lagi sebagai usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit kerja.
Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari system manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan masalah penting yang tidak sederhana di Indonesia dan US.

DAFTAR PUSTAKA
Cosmas batubara,DR. Hubungan Industrial. Sekolah Tinggi manajemen (PPM). Jakarta. 2008
Marihot Tua Efendi H,Drs. Manajemen Sumber Daya Manusia. Grasindo.Jakarta. 2002
B ssiwanto Satrohadiwirjo,DR. Manajemen tenaga Kerja Indonesia. Bumi Aksara.Jakarta. 2002
Susan M Stewart. Employee Health and Safety. McGraw-Hill Irwin. New York. 2007

Senin, 15 Maret 2010

RAPAT KOORDINASI DINKES TASIKMALAYA

Hari ini, Senin tanggal 15 Maret 2010 di Tingkat Dinas Kesehatan diadakan rapat koordinasi tingkat kabupaten.

Dalam acara tersebut hadri: Bapak Kepala Dinkes Tasikmalaya, Bapak Sekdin yang baru, Para Kepala Bidang, Para Kepala Seksi, dan seluruh Kepala Puskesmas Di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Pada sambutan dan pengarahan Kepala Dinas disampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan penempatan pejabat baru di lingkungan Dinkes, penjelasan mengenai PKH, dan lainnya.

Seksi Kesus sendiri juga menyampaikan beberapa hal, yaitu:
1. Launching Emai, Facebook,dan Web log Kesehatan Khusus.
2. Informasi awal tentang perubahan pelayanan Kesehatan haji tahun 2010 berdasarkan
KepMenkes Ri tahun 2008.
3. Informasi awal pelaksanaan operasi Katarak dan Bibir sumbing.
4. Hasil kegiatan di Lombok pada Bulan Oktober 2010 dan Rencana Pertemuan di batam
pada awal april 2010.

Sumber: Kesus Yankes Dinkeskab Tasikmalaya

Minggu, 14 Maret 2010

RECENT PAIN MANAGEMENT OF THE KNEE PAIN

PAIN:
Definition :
unpleasant sensory and emotional experience associated with actual or potential tissue damage or described in term of such damage
Symptom :
- what is the cause
- what is underlying disease
MANAGEMENT, RECENT?
Treatment of pain without treating the underlying disease not reasonable à the pain will coming back
We have to know the cause in order to treat properly
what is the recent management of pain?
Standard Of Pain Management:
New standard : scoring system in 2001
Record pain as fifth vital sign
Interdisciplinary management with needs of assessment.
- Patient’s right to pain assessment
- monitor pain intervention responses
- Provide pain management educations
Patient’s Rights:
- Patient’s has the rights to appropriate assessment and management of pain
- The patient’s right to pain management is respected and supported
- Patient are involved in all aspects of their care including pain management
The Role Of Physician (US):
Comprehensive care:
1. Diagnosis à starting point, most important
2. Treatment
3. Side effect of treatment
4. Co-morbid conditions
5. Drug interaction
6. To refer if needed
7. Education of the patients
Conclusion:
1. Treatment must be causal
2. Conservative and operative may be needed
3. Evaluate the case individualy

Sumber: Fachry Ambia Tandjung. Dicky Mulyadi : disampaikan pada seminar Nyeri Muskuloskeletal di Tasikmalaya pada Tanggal 6 Maret 2010.

Kamis, 11 Maret 2010

MASALAH KESEHATAN JIWA

1. Hasil survei keswa Dinkes bekerjasama dg BPS (2001) di Kab Sumedang &Kab Subang:
34 - 40% pddk menderita ggn keswa.
2. Hasil Case finding di 24 Kab/Kota di Jabar(2002): 36,7% pengunjung puskesmas
menderita ggn mental emosional.
3. Tahun 2003, case finding kesehatan jiwa ibu hamil dan menyusui diperoleh hasil 27%
mengalami gangguan kesehatan jiwa

SURVEY WHO ( TAHUN 2005 ) :
50.000 orang Indonesia melakukan bunuh diri/per tahun atau 1.500 orang per hari. PENYEBAB : PENGANGGURAN /KEMISKINAN YANG TINGGI sementara biaya pendidikan, kesehatan dan kehidupan sehari-hari meningkat (Depkes 9 Mei 2008) .

Case finding anak sekolah di 6 SMP perkotaan dan pedesaan di Karawang tahun 2007: 42% memikirkan ingin bunuh diri.

Laporan RSJ Cimahi dan RSJ Bandung sampai September Tahun 2007 : Kasus yang ada cenderung meningkat 10%– 20 % setiap tahunnya.

LIT BNN - UI/BPS : Jumlah korban penyalahgunaan Narkoba di Indonesia sekitar *1,5 % dari Jumlah Penduduk dengan kisaran antara 2,6 hingga 3,2 juta jiwa * Usia pertama kali pakai : 15 - 25 Thn *Biaya u/ beli narkoba mencapai 11,4 Triliun Rupiah *Korban Meninggal 15.000 Org/Thn *50% penderita gangguan jiwa adalah pecandu narkoba, dan *50% pecandu narkoba mengalami gangguan jiwa.